Sabtu, 26 September 2026

Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading Tertunda, Alexander Halim Tak Hadir

Muchlis - Senin, 07 Juli 2025 22:18 WIB
Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading Tertunda, Alexander Halim Tak Hadir
Suaka Margasatwa Karang Gading
Topikseru.com - Sidang lanjutan kasus mega korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/7). Sayangnya, sidang yang sedianya beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) harus ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adlina dari Kejati Sumut menyampaikan bahwa terdakwa Akuang tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis. "Tadi penasihat hukumnya menyampaikan terdakwa sedang dirawat karena sakit. Surat keterangan sakit juga sudah ditunjukkan dalam persidangan," jelas Adlina usai sidang.

Pledoi Ditunda, Penundaan Dianggap Wajar

Persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda pembacaan pledoi hingga Senin, 14 Juli 2025, dengan catatan terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat hadir. Sementara itu, terdakwa lainnya, Imran - mantan Kepala Desa Tapak Kuda - yang terlibat dalam perkara yang sama, tetap hadir dan menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim.

Suaka Margasatwa Karang Gading Rugikan Negara Rp 856 Miliar

Dalam dakwaan JPU, Alexander Halim dan Imran diduga secara bersama-sama melakukan alih fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi lahan perkebunan tanpa izin. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 856,8 miliar, menurut hasil audit dan perhitungan keuangan negara. Akibatnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Khusus terdakwa Akuang, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar, dengan ancaman tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak dibayar. "Tuntutan terhadap keduanya mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP," terang JPU dalam tuntutan sebelumnya. Yang cukup mencolok dalam kasus ini adalah status hukum kedua terdakwa yang tidak menjalani penahanan meski telah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Hal ini menimbulkan tanda tanya dari publik, mengingat nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Sumber
:
Berita Terkait
Enam Daerah di Sumut Diterjang Banjir, Langkat Terdampak Paling Parah
Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Divonis 10 Tahun dan Bayar Rp 856 Miliar
Realisasi PAD Langkat Baru 22,14 Persen hingga Juli 2026, Pajak Daerah Jadi Penyumbang Terbesar
Banjir Bandang Terjang Desa Pekubuan Langkat, Warga Mengungsi di Aula Tanpa Dinding: “Kami Tidur Tanpa Alas”
Nelayan di Langkat Menjerit Tak Bisa Melaut: Harga LPG Subsidi Tembus Rp 50 Ribu dan Pertalite Rp 15 Ribu Per Liter
Dua Desa di Langkat Terisolasi Akibat Banjir Bandang, Warga Krisis Logistik dan Energi