Sabtu, 26 September 2026

KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?

Muchlis - Sabtu, 26 Juli 2025 12:59 WIB
KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?
Muryanto Amin
Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tak bergerak sendirian saat diduga menerima suap jalan Sumut dari kontraktor proyek. Drama kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) terus merembet ke lingkaran perintah yang lebih besar. [irp posts="13603" ] Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan adanya aktor lain di balik dugaan skandal suap jalan bernilai Rp 231,8 miliar itu. "Kami menduga TOP ini bukan hanya sendirian. Kami akan telusuri, dia berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa," kata Asep di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. [caption id="attachment_13278" align="aligncenter" width="800"]suap jalan sumut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Antara[/caption]

Penelusuran Sampai Keluarga dan Bukti Digital

Asep mengungkapkan, tim penyidik KPK saat ini menelisik jalur komunikasi Topan melalui keluarga hingga membongkar bukti elektronik. Pasalnya, Topan disebut belum kooperatif memberikan keterangan lengkap. [irp posts="13409" ] "Kalau yang bersangkutan masih bungkam, kami tidak berhenti di situ. Kami gali keterangan dari pihak lain, termasuk barang bukti elektronik yang masih kami bongkar di laboratorium forensik," ujarnya. Menurut Asep, penyidikan KPK saat ini fokus pada dua hal, yakni alur perintah dan aliran dana. "Perintah pasti muncul dulu, baru eksekusi, lalu uangnya dibagi," tambahnya.

Suap Jalan Sumut: 6 Proyek, 2 Klaster, 5 Tersangka

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di Sumatera Utara. Hasil OTT berlanjut dengan penetapan lima tersangka, termasuk Topan Obaja, pada 28 Juni 2025. Kelima tersangka yaitu: 1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) — Kepala Dinas PUPR Sumut 2. Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK 3. Heliyanto (HEL) — PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut 4. M. Akhirun Efendi (KIR) — Dirut PT Dalihan Natolu Group 5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) — Direktur PT Rona Na Mora Modusnya dibagi dalam dua klaster, yakni empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi sebagai pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima. [irp posts="13289" ]

Sinyal Penelusuran Tersangka Baru

Meski sudah menetapkan lima orang, KPK tak menutup kemungkinan menyeret nama baru yang disebut Asep sebagai “jalur perintah” di balik instruksi penerimaan suap. "Ini pasti sistematis. Kami akan ungkap siapa pemberi perintah di atasnya," tegasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
KPK Tuntut Heliyanto 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Korupsi Jalan Sumatera Utara: Heliyanto Terima Suap Rp300 Juta via 8 Kali Transfer, Terungkap di Tipikor Medan
Topan Obaja Ginting Eks Anak Buah Bobby Nasution Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar
KPK Pastikan Gubernur Bobby Nasution Tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Eks Kadis PUPR Sumut
Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana di Tipikor Medan
Fakta Mengejutkan di Persidangan! Direktur PT DNG Akui Proyek Jalan di Paluta Sudah “Dikondisikan” oleh Topan Ginting