Kamis, 24 September 2026

KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Muchlis - Kamis, 11 September 2025 13:16 WIB
KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Rudy Tanoe
Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kabar penetapan tersangka ini terungkap saat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pengajuan praperadilan Rudy Tanoe terkait status hukumnya. “KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Lanjutan Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Kasus korupsi bansos Kemensos pertama kali menyeruak pada Desember 2020, ketika KPK menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Sejak itu, penyidikan terus melebar. Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan pengusutan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021. Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK kembali membuka penyidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Pencegahan ke Luar Negeri

Langkah signifikan terjadi pada 19 Agustus 2025, ketika KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni: Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT DNR Logistics, Dirut PT Dosni Roha Indonesia. Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Dirut DNR Logistics periode 2018–2022. Herry Tho (HER) – Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam kasus ini.

Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan

Merespons status tersangka, Rudy Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Dia memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sidang praperadilan Rudy Tanoe kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan keterlibatan korporasi logistik besar dalam praktik korupsi bansos yang merugikan rakyat miskin di masa pandemi.
Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon