Jumat, 25 September 2026

Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025

Muchlis - Kamis, 11 September 2025 20:22 WIB
Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025
Kepala desa
Topikseru.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mencatat jumlah kepala desa yang terlibat korupsi dana desa di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan, pada tahun 2025, angka tersebut melonjak hingga 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, saat peluncuran program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa antara Kejari dengan bupati/wali kota se-Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (11/9). "Berdasarkan data penanganan perkara keuangan dana desa, pada 2023 terdapat 187 kepala desa terjerat kasus korupsi, tahun 2024 naik menjadi 275 kepala desa, dan hingga Agustus 2025 melonjak menjadi 459 kepala desa," kata Mantovani.

Modus dan Pasal yang Menjerat

Menurut Mantovani, rata-rata kepala desa yang terjerat korupsi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski demikian, ia mengapresiasi sejumlah daerah yang berhasil menekan praktik penyalahgunaan dana desa dengan menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir, sesuai instruksi Jaksa Agung RI.

Situasi di Bali

Di Provinsi Bali, dari 10 Kejaksaan Negeri dan cabangnya, hanya dua yang menangani perkara tipikor kepala desa. Kondisi ini, kata Mantovani, menunjukkan sebagian besar wilayah Bali relatif mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan desa. “Kendati begitu, tetap diperlukan pendampingan dan pengawasan berkesinambungan agar penyimpangan tidak terjadi,” ujarnya.

Aplikasi Jaga Desa

Sebagai langkah pencegahan, Kejagung meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang pertama kali dirilis di Semarang pada 7 Februari 2025. Aplikasi ini kini diperkuat kerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu fitur utamanya adalah kanal komunikasi KADES-KJRI, yang memungkinkan kepala desa menyampaikan langsung berbagai persoalan hukum ke pihak kejaksaan. "Penegakan hukum terhadap penyelewengan dana desa tetap dilakukan, tetapi sebagai alternatif terakhir. Pencegahan dan pembinaan tetap yang utama," tegas Mantovani.
Sumber
:
Berita Terkait
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Eks Kades Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa
Eks Kades Meranti Barat Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 476 Juta
Eks Ketua BUMNag di Simalungun Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta
Mantan Kades Muara Bolak Didakwa Korupsi Dana Desa Hampir Rp3 Miliar
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tidak Kriminalisasi Kepala Desa