Jumat, 25 September 2026

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 16:21 WIB
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
LBH Medan
Topikseru.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengecam tuntutan ringan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang didakwa menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS hingga meninggal dunia saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai - Medan Tembung, Sumatera Utara, pada 24 Mei 2024. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (2/10/2025), Oditur Militer Letkol Tecki Waskito hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan restitusi Rp 12 juta.

LBH Medan Sebut Tuntutan Terlalu Ringan dan Langgar Rasa Keadilan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai tuntutan tersebut sangat ringan dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan oleh aparat. "Ini jelas melukai rasa keadilan keluarga korban. Kami mendesak Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai aturan hukum," tegas Irvan. Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan hukuman yang adil kepada terdakwa. Selain itu, LBH Medan juga menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
  • Pemecatan terdakwa dari dinas TNI
  • Penerapan hukuman maksimal sesuai dakwaan perlindungan anak
  • Revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil bisa diadili lebih transparan

Kronologi Peristiwa: Korban Tak Ikut Tawuran, Hanya Melintas

Peristiwa bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan melintas di lokasi tawuran. Saat itu, Polisi, Satpol PP, dan Babinsa sedang membubarkan massa. Korban yang tidak terlibat tawuran justru diduga menjadi sasaran kekerasan hingga tewas. Ibu korban, Lenny Damanik, melaporkan kejadian ini ke Polisi sesuai Tanda Terima Laporan Nomor TBLP-58/V/2024, serta melayangkannya ke Komnas HAM, LPSK, dan KPAI.

Dakwaan Awal Mengancam Hingga 15 Tahun Penjara

Pada pembacaan dakwaan sebelumnya (29 Juli 2025), terdakwa dijerat:
  • Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara)
  • Atau Pasal 359 KUHP (kelalaian mengakibatkan kematian)
Namun, tuntutan Oditur justru hanya 1 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal. Ibu korban, Lenny Damanik, meminta keadilan atas apa yang dialami anaknya dan berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan lebih setimpal. "Menurut saya itu tidak adil. Anak saya sudah meninggal, tapi hukumannya hanya 1 tahun. Saya minta keadilan," ujarnya dengan suara bergetar.
Sumber
:
Berita Terkait
LBH Medan Desak MBG Dihentikan: Puluhan Ribu Anak Keracunan, Korban Alami Hilang Ingatan
LBH Medan Soroti Penanganan Kematian Winda Lorenza, Desak Polda Sumut Ambil Alih dan Usut Dugaan Kejanggalan
LBH Medan Soroti Anggaran Rp 10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Guru Besar, Filsuf dan Para Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae dalam Judicial Review UU Peradilan Militer ke MK
Pengadilan Militer Tinggi I Medan Tetap Vonis Oknum Babinsa 10 Bulan Penjara pada Perkara Tewasnya Siswa SMP
LBH Medan Desak PLN Beri Ganti Rugi Usai Blackout Massal di Sumatera