Kamis, 24 September 2026

LBH Medan Soroti Penanganan Kematian Winda Lorenza, Desak Polda Sumut Ambil Alih dan Usut Dugaan Kejanggalan

Muchlis - Jumat, 07 Agustus 2026 14:53 WIB
LBH Medan Soroti Penanganan Kematian Winda Lorenza, Desak Polda Sumut Ambil Alih dan Usut Dugaan Kejanggalan
Kematian Winda Lorenza
Topikseru.com, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Asri, Medan. LBH Medan menilai kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal karena bunuh diri tidak seharusnya disampaikan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan metode Scientific Crime Investigation. Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, setiap kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diusut melalui pembuktian yang objektif dengan memeriksa seluruh alat bukti, saksi, dokumen, serta keterangan ahli sebelum penyidik menyampaikan kesimpulan kepada publik. "Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Irvan Saputra.

LBH Medan Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan

Irvan menyatakan dugaan kejanggalan tersebut didasarkan pada informasi yang disampaikan keluarga korban kepada media serta dokumentasi yang beredar. Dalam keterangannya, keluarga mempertanyakan sejumlah kondisi fisik korban, antara lain dugaan luka lebam di beberapa bagian tubuh, perubahan pada bagian kepala, lebam di leher, hingga memar pada paha, kaki, dan sejumlah jari. LBH Medan juga mengutip keterangan ayah korban yang sebelumnya dipublikasikan media massa, yang menyebut terdapat dugaan bekas pencekikan serta luka yang dinilai tidak sesuai dengan informasi awal mengenai penyebab kematian. Selain itu, keluarga juga mengaku mempertanyakan dugaan luka tembak yang hingga kini menurut mereka belum dijelaskan secara rinci. Irvan menilai seluruh temuan tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan dan pemeriksaan forensik yang komprehensif, bukan dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sepihak.

Minta Seluruh Fakta Diuji Secara Ilmiah

LBH Medan menegaskan apabila terdapat perbedaan antara kondisi fisik korban dengan kronologi yang berkembang di ruang publik, maka hal tersebut harus menjadi fokus penyidik. Organisasi bantuan hukum tersebut meminta kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, rekonstruksi, pemeriksaan seluruh saksi, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga pendalaman terhadap seluruh bukti yang tersedia. Irvan mengatakan penyidik tidak boleh hanya berfokus pada satu dugaan penyebab kematian, tetapi wajib membuka seluruh kemungkinan yang dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Soroti Hak Asasi Manusia

LBH Medan juga mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan perlindungan hak asasi manusia. Mereka mengutip Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut LBH, negara memiliki kewajiban memastikan setiap dugaan kematian tidak wajar diselidiki secara efektif, independen, dan akuntabel. LBH juga mengingatkan bahwa pemeriksaan kedokteran forensik merupakan bagian penting dalam pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Desak Kapolda Sumut Ambil Alih

Sebagai tindak lanjut, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Di antaranya meminta Kapolda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penanganan perkara, mendesak Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan, serta meminta penyidik membuka perkembangan hasil penyidikan kepada keluarga korban secara transparan. LBH Medan juga meminta penyidik menjamin tidak adanya intimidasi maupun upaya yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum terhadap keluarga korban maupun saksi. Menurut Irvan, berdasarkan berbagai informasi yang mereka himpun, terdapat dugaan bahwa penyebab kematian korban perlu didalami lebih lanjut melalui proses hukum yang objektif. Pernyataan tersebut merupakan pandangan LBH Medan dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah