Sabtu, 26 September 2026

Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Agustian - Jumat, 10 Oktober 2025 22:31 WIB
Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa
korupsi dana desa
Topikseru.com - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidempuan, Ismail Fahmi Siregar, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Vonis ini terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim M Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra 8, Jumat (10/10/2025), terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," ucap hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Selain pidana pokok, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara (UP) sebesar Rp 4,56 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp 4.561.500.000, dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Kejati Sumut sebesar Rp 5.962.500.000. Kelebihan uang Rp 1.401.000.000 dikembalikan kepada terdakwa," jelas hakim.

Pertimbangan Hakim: Ada yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sempat melarikan diri sehingga menghambat penyidikan, serta berdampak pada terhambatnya pembangunan desa di Padangsidimpuan. Namun, terdakwa juga mendapat pertimbangan meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengganti sebagian kerugian negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, serta pembayaran uang pengganti Rp 5,9 miliar. Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun JPU untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival
Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp29,5 Miliar dalam Sidang Korupsi Smartboard Disdik Langkat