Minggu, 27 September 2026

3 PPK Medan Timur Divonis Rendah, Kejari Medan Ajukan Banding

Administrator - Rabu, 22 Mei 2024 16:24 WIB
3 PPK Medan Timur Divonis Rendah, Kejari Medan Ajukan Banding
Kajari Medan
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap merespons vonis rendah tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024. Majelis hakim dalam sidang putusan memvonis ketiga terdakwa masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK danĀ  dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48), dengan hukuman 3 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan ketiga PPK Medan Timur ini terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 3 bulan dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Kejaksaan Negeri Medan telah menyatakan banding atas vonis hakim. Jaksa penuntut menilai vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa PPK Medan Timur itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan. "Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," kata Muttaqin Harahap, Selasa (21/5). Kajari berharap Pengadilan Tinggi Medan bisa meneliti perkara ini sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Harapan kami selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan jaksa sebagai penuntut umum," ujar mantan Asintel Kejati Banten ini. Muttaqin mengatakan penegakan hukum terhadap oknum PPK ini sebagai pengingat agar para penyelenggara pemilu lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Kasus ini (PPK) menjadi pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun pasti akan ada konsekuensi hukum," pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Surat Palsu Warisan Rp 20 Miliar di PN Medan Ditunda, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan
Pembunuh Anak Kepling Sunggal Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival
Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Kejari Medan Periksa 11 Saksi
Eks Camat Medan Polonia Divonis 16 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta