Rabu, 23 September 2026

Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Agustian - Rabu, 12 Agustus 2026 18:24 WIB
Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa perkara perdagangan sisik trenggiling mengikuti sidang tuntutan di PN Medan, Rabu 12 Agustus 2026.
Topikseru.comm, Medan - Tiga terdakwa dalam perkara perdagangan sisik trenggiling dituntut masing-masing satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa diminta menjalani pidana pengganti selama 50 hari.

Tuntutan itu dibacakan JPU Rahmayani Amir dalam persidangan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).

Ketiga terdakwa adalah Ebed Baedillah (41), Awaluddin (58), dan Muhammad Nasir (45).

Ebed disebut sebagai warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Binjai Selatan. Sementara Awaluddin merupakan warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, sedangkan Muhammad Nasir tercatat sebagai warga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Rahmayani dalam persidangan.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Terdakwa Minta Hukuman DirIngankan

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Ketiganya memilih menyampaikan pledoi secara lisan. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga dalam menjatuhkan hukuman.

“Kami ingin menyampaikan pledoi secara lisan. Kami mohon agar hukuman kami diperingan karena masih memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar para terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada 20 Agustus 2026.

Berawal dari Tawaran Sisik Trenggiling

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada 12 Januari 2026. Saat itu, Ebed disebut mendapat telepon dari seseorang bernama Ranjes yang hingga kini belum tertangkap.

Ranjes disebut menawarkan pembelian sisik trenggiling dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.

Ebed kemudian menghubungi Awaluddin untuk menanyakan ketersediaan sisik trenggiling. Dalam komunikasi tersebut, Awaluddin menyebut memiliki sekitar 45 kilogram sisik trenggiling.

Dua hari kemudian, Awaluddin bersama Muhammad Nasir mendatangi rumah Ebed. Ketiganya kemudian membahas rencana mendapatkan sisik trenggiling yang disebut berada di kawasan Tebingtinggi.

Mereka selanjutnya sepakat mengambil barang tersebut di wilayah Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam rencana itu, mereka disebut memberikan uang pertinggal sebesar Rp10 juta.

Nasir kemudian mencari pinjaman untuk memenuhi uang tersebut. Setelah uang diperoleh, ketiganya berangkat menuju Sei Rampah menggunakan sebuah mobil.

Diamankan Sebelum Tiba di Gudang

Setibanya di lokasi yang dituju, Nasir disebut turun dari mobil untuk mengambil sisik trenggiling dari seseorang.

Sekitar 10 menit kemudian, Nasir kembali membawa satu goni yang berisi sisik trenggiling. Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Medan.

Dalam perjalanan, Ebed menghubungi Ranjes dan memberitahukan bahwa mereka telah memperoleh sekitar 15 kilogram sisik trenggiling.

Ranjes kemudian meminta ketiganya menjemputnya di kawasan Mall Manhattan. Setelah bertemu sekitar pukul 23.30 WIB, mereka diarahkan menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Namun, sebelum tiba di lokasi tersebut, sekitar pukul 23.45 WIB, ketiganya diamankan anggota Intel Kodim I/Bukit Barisan.

Para terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kodim I/Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, perkara diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan. Setelah tuntutan dan pledoi disampaikan, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa pada 20 Agustus 2026. (*)
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus