Minggu, 27 September 2026

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Muchlis - Selasa, 20 Januari 2026 20:33 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wali Kota Madiun Maidi tersangka KPK
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep. Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Dua Klaster Perkara

Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Maidi terbagi dalam dua klaster utama, yakni dugaan pemerasan dan dugaan gratifikasi. Pada klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR diduga melakukan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pada klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

KPK Tahan Tiga Tersangka

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
  • Maidi (MD), Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030
  • Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta/orang kepercayaan
  • Thariq Megah (TM), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

Bermula dari Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi dan kini tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon