Senin, 28 September 2026

Makan Uang Fasilitas KMK Rp412 Juta, Eks Ralationship Manager BRI Kisaran Divonis 2 Tahun Penjara

Agustian - Jumat, 23 Januari 2026 18:44 WIB
Makan Uang Fasilitas KMK Rp412 Juta, Eks Ralationship Manager BRI Kisaran Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan RM BRI Kisaran
Topikseru.com, Medan - Eks Ralationship Manager (RM) BRI Cabang Kisaran, Dimas Nugraha divonis 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp412 juta lebih. Majelis hakim diketuai M Kasim, dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 KUHP Nasional. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Nugraha, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1) sore. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi UP. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim. Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BRI. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim. Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Asahan masih menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dimas 5 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar UP Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen