Rabu, 23 September 2026

Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen

Agustian - Senin, 10 Agustus 2026 21:59 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen
Korupsi smartboard Langkat
Topikseru.com, Medan - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya mengenai dugaan permintaan komisi sebesar 44 persen sebelum proyek pengadaan berjalan. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/8/2026). Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Budi mengaku pernah ditemui Bahrun Walidin alias Baron sebelum proyek pengadaan smartboard dimulai. Menurut Budi, dalam pertemuan tersebut Baron meminta penyediaan hingga 1.000 unit smartboard sekaligus meminta komisi sebesar 44 persen. "Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen," ujar Budi dalam persidangan.

Pesanan Akhir Hanya 312 Unit

Meski awalnya disebut meminta penyediaan 1.000 unit, jumlah smartboard yang akhirnya dipesan untuk proyek Dinas Pendidikan Langkat jauh lebih sedikit. Budi mengatakan Baron pada pelaksanaannya hanya memesan 312 unit smartboard. Jumlah tersebut menjadi bagian dari proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital yang nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp 49,9 miliar. Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai transaksi antarperusahaan yang terlibat dalam rantai pengadaan tersebut.

Jaksa Soroti Transaksi Antarperusahaan

Dalam persidangan, JPU mempertanyakan transaksi smartboard yang melibatkan PT Bismacindo Perkasa, PT Global Nusantara, dan PT Gunung Mas. Budi menyebut PT Bismacindo Perkasa menerima sekitar Rp 19 miliar. Sementara PT Global Nusantara disebut menerima sekitar Rp 27 miliar dan PT Gunung Mas yang dipimpin Calvin, anak Budi, memperoleh sekitar Rp 13 miliar. Jaksa mempertanyakan alasan smartboard kembali dijual kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan dengan Budi. "Kenapa dijual lagi kepada PT Gunung Mas yang juga perusahaan Budi? Kenapa tidak langsung dijual kepada perusahaan lain atau langsung ke Dinas Pendidikan Langkat?" tanya jaksa. Budi menjawab bahwa tidak terdapat larangan bagi perusahaan untuk melakukan transaksi tersebut. "Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan," jawabnya.

Ada Transfer Rp 2,8 Miliar kepada Baron

JPU juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek tersebut. Dalam persidangan terungkap adanya transfer sekitar Rp 2,8 miliar dari Fatimah, istri Budi yang menjabat Komisaris PT Bismacindo Perkasa, kepada Bahrun Walidin alias Baron. Jaksa kemudian mendalami dugaan aliran dana lain senilai Rp 2,5 miliar yang disebut diterima Baron untuk selanjutnya diserahkan kepada Saiful Abdi, yang ketika proyek berlangsung menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Jaksa mempertanyakan kepada Budi mengenai penggunaan uang tersebut. "Bagaimana uang Rp 2,5 miliar yang diterima Baron dari Bismacindo untuk diserahkan kepada terdakwa Saiful Abdi selaku PA dalam proyek smartboard tersebut?" tanya JPU. Budi mengaku tidak mengetahui secara rinci ke mana uang tersebut mengalir. "Ke mana saja uang tersebut diberikan, saya tidak tahu," katanya.

Supriadi Bantah Teken Dokumen Pengadaan

Setelah pemeriksaan terhadap Budi selesai, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan Supriadi. Supriadi diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Di hadapan majelis hakim, Supriadi membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan smartboard maupun menerima uang yang berkaitan dengan proyek tersebut. "Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard," tegas Supriadi. Ia mengaku mengetahui adanya proyek pengadaan tersebut dari Saiful Abdi. "Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran (pencairan) dari Kadis Saiful Abdi," ujarnya.

Supriadi Kenal Baron dari Saiful Abdi

Dalam persidangan, Supriadi juga mengakui mengenal Bahrun Walidin alias Baron. Namun, menurut keterangannya, perkenalan tersebut terjadi setelah dirinya diperkenalkan oleh Saiful Abdi. "Saya tahu Baron karena dikenalkan Kadis Saiful Abdi," kata Supriadi. Keterangan tersebut menjadi bagian yang didalami jaksa untuk mengurai hubungan antara pihak Dinas Pendidikan Langkat dengan pihak swasta dalam proses pengadaan smartboard.

Kerugian Negara Disebut Rp 29,5 Miliar

Dalam perkara ini, Saiful Abdi, Supriadi, dan Budi Pranoto didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai sekitar Rp 49 miliar lebih. Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 29,5 miliar. Rangkaian transaksi, dugaan permintaan komisi, serta aliran uang yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari fakta yang masih harus diuji melalui proses pembuktian. Persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. Seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan jaksa maupun keterangan saksi yang muncul selama persidangan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara