Senin, 28 September 2026

Warga Medan Didakwa Perdagangkan Beruang Madu Awetan, Terancam Hukuman Berat

Agustian - Rabu, 28 Januari 2026 19:43 WIB
Warga Medan Didakwa Perdagangkan Beruang Madu Awetan, Terancam Hukuman Berat
perdagangan beruang madu
Topikseru.com, Medan - Seorang pria bernama Ali Syahbana Munthe (49) harus menjalani proses hukum setelah didakwa memperdagangkan satwa liar dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan. Terdakwa merupakan warga Jalan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1/2026).

Rencana Kirim Beruang Madu ke Aceh

Dalam persidangan, jaksa menegaskan terdakwa terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh. "Terdakwa melakukan pengiriman hewan dilindungi jenis beruang madu yang telah diawetkan untuk diperjualbelikan," ujar JPU di hadapan majelis hakim. Jaksa memaparkan bangkai beruang madu tersebut telah dikeringkan atau diopset sehingga siap diperdagangkan. Perkara ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan mengenai aktivitas jual beli satwa liar dilindungi.

Ditangkap di Loket Bus Medan Sunggal

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa di area parkiran salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada 8 Oktober 2025. Saat diamankan, Ali membawa sebuah kotak berukuran besar yang setelah diperiksa berisi bangkai beruang madu yang telah diawetkan. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli satwa dilindungi tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 2,5 juta. Beruang madu itu rencananya akan dijual kembali kepada calon pembeli berinisial AS seharga Rp 7,5 juta setelah berkenalan melalui media sosial Facebook.

Aktif Jual Bagian Tubuh Satwa Lain

Tak hanya beruang madu, jaksa juga mengungkap terdakwa diketahui aktif memperjualbelikan bagian tubuh satwa lain, seperti kuku beruang hingga kerangka buaya. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan melalui sejumlah komunitas media sosial yang diikuti terdakwa sejak 2022. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf E, F, dan H juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah pada tahun 2024," tegas JPU. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta keterangan terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus