Kamis, 24 September 2026

Pengamat Dukung Kejari Medan Proses Hukum Eks Camat Maimun Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol

Agustian - Jumat, 30 Januari 2026 15:45 WIB
Pengamat Dukung Kejari Medan Proses Hukum Eks Camat Maimun Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol
Kejari Medan
Topikseru.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berpeluang memproses eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapraja, yang diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar, untuk judi online (judol) dan kepentingan pribadi. "Kita masih buat telaah dan koordinasi sama inspektorat (Pemko Medan) dulu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza, Jumat (30/1/2026). Disinggung lebih jauh, Ali Rizza, lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan, dan meminta untuk ditanyakan kasus ini kepada pejabat Kasi Pidsus yang baru. "Nanti tunggu kasi pidsus baru aja bang, awak soalnya geser," katanya melalui pesan singkat. Terpisah, pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, meminta aparat penegak hukum (APH) tak ragu-ragu melakukan proses hukum kepada Camat Medan Maimun tersebut. "Karna ada kerugian negara disini, APH harus memproses hukum tanpa adanya laporan dari Pemko Medan," kata Ronald. Dalam Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjutnya, yang mengatur tentang pegawai negeri yang sengaja menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatan, sudah cukup bagi APH terutama kejaksaan untuk menjerat Almuqarrom. "Dalam UU Tipikor sudah diatur sedemikian rupa, sekarang tinggal APH (polisi, jaksa) untuk melakukan proses hukum," jelasnya. Karena menurutnya, kasus ini membuka jalan dugaan korupsi penyelahgunaan wewenang bagi pejabat setingkat camat di Kota Medan. Sebagaimana diketahui, Almuqarrom Natapraja resmi dicopot dari jabatan Camat Medan Maimun, usai menyalahgunakan jabatannya bermain judol menggunakan KKPD hingga Rp2,1 miliar. Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, mengatakan rekomendasi sanksi tersebut diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
Sumber
:
Berita Terkait
Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Surat Palsu Warisan Rp 20 Miliar di PN Medan Ditunda, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan
Pembunuh Anak Kepling Sunggal Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival
Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Kejari Medan Periksa 11 Saksi
Eks Camat Medan Polonia Divonis 16 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta