Jumat, 25 September 2026

Polres Madina Sita 97 Kg Daun Ganja dan Amankan 15 Tersangka

Agus Supratman - Selasa, 17 Maret 2026 14:50 WIB
Polres Madina Sita 97 Kg Daun Ganja dan Amankan 15 Tersangka
Topikseru.com, Mandailing Natal - Polres Mandailing Natal (Madina) menyita narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram dan ganja seberat 97.845,80 gram selama bulan Februari 2026. Dalam kasus ini, Polres mengamankan 15 orang tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan narkotika. Hal itu disampaikan dalam press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Februari 2026, yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal, Senin (16/3/2026) sore. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, didampingi Wakapolres Madina, Kasat Narkoba Polres Madina, serta dihadiri personel Polres Madina dan Polsek Panyabungan. Dalam pemaparannya, Kapolres Madina menyampaikan, selama bulan Februari 2026, Satresnarkoba Polres Madina bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika. “Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan narkotika,” ujar Kapolres. Dari total 15 tersangka, sebanyak 9 orang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina, 3 orang dititipkan di lembaga pemasyarakatan, dan 3 lainnya menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi di wilayah Padang Sidempuan. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dari seluruh tersangka, sebanyak 12 orang merupakan bagian dari jaringan narkotika yang berperan sebagai pengedar, penjual, maupun kurir. Sementara 3 orang lainnya merupakan pengguna yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram dan ganja seberat 97.845,80 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit mobil Avanza warna hitam, tiga unit sepeda motor, sembilan unit handphone, delapan alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.355.000. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Madina menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sumber
:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
15 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Binjai Bongkar
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMP di Sampang: 3 Pelajar Ditangkap Polisi Usai Video Viral
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Modus Iklan TikTok Parfum, Komunitas Sepeda Anak di Tanah Abang Ditipu: HP Raib