Sabtu, 26 September 2026

Mantan Kepala SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

Agustian - Sabtu, 28 Maret 2026 22:12 WIB
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS
korupsi dana BOS Medan
Topikseru.com, Medan - Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai Sulhanuddin pada Jumat (27/3/2026). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari," ujar hakim dalam persidangan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 70,2 Juta

Selain hukuman penjara, Reny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp70,2 juta sebagai bagian dari kerugian negara. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dua Terdakwa Lain Ikut Divonis

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga dinyatakan bersalah, masing-masing Bendahara sekolah, Elfran Alpanos Depari, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Penyedia barang, Aizidin Muthoadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Vonis terhadap Reny lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp 654 juta. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Kerugian Negara Capai Rp 826,7 Juta

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui pada 2023. Dari hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 826,7 juta. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan semakin memperketat pengawasan agar dana BOS benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara