Senin, 28 September 2026

Amsal Sitepu Ditangguhkan dari Tahanan PN Medan, Hakim Nilai Kooperatif

Agustian - Rabu, 01 April 2026 13:15 WIB
Amsal Sitepu Ditangguhkan dari Tahanan PN Medan, Hakim Nilai Kooperatif
Amsal Sitepu
Topikseru.com, Medan - Pengadilan Negeri Medan resmi menangguhkan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi informatika dan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Direktur CV Promiseland itu kini telah keluar dari Rutan Kelas I Medan pada Selasa (31/3/2026), setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Hakim Nilai Terdakwa Kooperatif

Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan berlangsung. "Pertimbangannya karena terdakwa kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak ada indikasi melarikan diri," ujar Nazir saat dikonfirmasi. Penilaian tersebut menjadi dasar majelis hakim untuk memberikan kelonggaran berupa penangguhan penahanan, meskipun perkara hukum yang menjerat Amsal masih berjalan.

Jaksa Laksanakan Administrasi Pembebasan

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan pihaknya telah menerima penetapan resmi dari pengadilan. Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) langsung bergerak ke rutan guna menyelesaikan proses administrasi pembebasan terdakwa. "Penetapan sudah kami terima dan JPU telah berada di rutan untuk menindaklanjuti. Secara administrasi sudah resmi, tinggal menunggu berita acara BA-15 ditandatangani," jelasnya.

Sidang Putusan Digelar 1 April

Meski telah keluar dari tahanan, Amsal Sitepu tetap wajib menjalani proses hukum hingga tuntas. Ia dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Rabu (1/4/2026). Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang putusan yang akan digelar besok menjadi momen krusial bagi Amsal. Majelis hakim akan menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah