Jumat, 25 September 2026

Penjaga Toko Emas di Deli Tua Didakwa Tampung Emas Curian Milik Hakim PN Medan

Agustian - Senin, 13 April 2026 21:12 WIB
Penjaga Toko Emas di Deli Tua Didakwa Tampung Emas Curian Milik Hakim PN Medan
penjaga toko emas ditangkap
Topikseru.com, Medan - Seorang penjaga toko emas di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Medy Mehamat Amosta Barus (31), harus menjalani proses persidangan setelah didakwa menampung emas hasil pencurian milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026), beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa. [irp posts="2986" ]

Berawal dari Aksi Pencurian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengungkapkan, perkara ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah) di rumah korban yang berada di kawasan Medan Sunggal. Setelah berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas, pelaku kemudian menjual barang tersebut kepada terdakwa yang saat itu bekerja sebagai penjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua. "Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025. Terdakwa membeli emas sekitar 14 gram senilai Rp20 juta tanpa dokumen resmi," ujar JPU dalam persidangan.

Transaksi Berulang hingga Ratusan Juta Rupiah

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 8 November 2025, terdakwa kembali membeli emas dari pelaku seberat sekitar 30 gram dengan harga Rp 40 juta secara tunai. Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025, ketika pelaku menjual dua gelang emas berkadar tinggi dengan total berat 149,5 gram. Saat itu, terdakwa menyepakati harga Rp 299 juta dengan metode pembayaran kombinasi tunai dan transfer bank. [irp posts="39182" ]

Emas Dilebur untuk Hilangkan Jejak

Untuk mengaburkan asal-usul barang, terdakwa disebut melebur seluruh perhiasan tersebut menjadi emas murni berkadar 99 persen. Dari rangkaian transaksi tersebut, Medy diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 juta. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum dan bergulir ke persidangan. JPU menegaskan terdakwa dijerat dengan Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Happy Tarigan ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Sumber
:
Berita Terkait
Percut Sei Tuan Pecah! Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda
Hantam 4 Rumah dan Sekolah di Sibolangit, Kecelakaan Beruntun Buat Geger Jalur Medan-Berastagi
Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Pengemudi Taksi Online Dibunuh demi Mobil, 2 Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Ditemukan
Siswa Deli Serdang Raih 4 Medali di Olimpiade Internasional Malaysia
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun