Minggu, 27 September 2026

Ketua KPU Tanjung Balai Disidang, Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

Agustian - Senin, 04 Mei 2026 20:33 WIB
Ketua KPU Tanjung Balai Disidang, Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
KPU Tanjung Balai korupsi
Topikseru.com, Medan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/5/2026). Ia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Dakwaan Jaksa: Tak Sendiri, Libatkan Tiga Pejabat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjung Balai, Brian Christian, menyebut Fitra diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama tiga pejabat lainnya: Eka Ansari Siregar (Sekretaris KPU) Mhd Ridho Satria (Bendahara) Sri Wahyuni Usman (PPK) Keempatnya disebut berperan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah.

Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Diduga Disalahgunakan

Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar dari Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk kegiatan tahun anggaran 2023–2024. Rinciannya:
  • Tahun 2023: Rp 5,8 miliar
  • Tahun 2024: Rp 10,7 miliar
Dalam persidangan di ruang Cakra 9, jaksa mengungkapkan realisasi penggunaan anggaran mencapai sekitar Rp 10,86 miliar, sementara sisa lebih dari Rp5,6 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025. Namun, audit menemukan adanya sejumlah penyimpangan yang memicu kerugian negara.

Modus Dugaan Korupsi

JPU memaparkan beberapa bentuk dugaan penyimpangan, antara lain: Perjalanan dinas bermasalah Dugaan mark up pengadaan barang dan jasa Kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban Kerugian negara dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Dijerat UU Tipikor

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk: Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafhardi Girsang berlangsung singkat. Para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Jumat mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival
Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp29,5 Miliar dalam Sidang Korupsi Smartboard Disdik Langkat
Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp16,5 Miliar