Rabu, 23 September 2026

Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp16,5 Miliar

Agustian - Senin, 27 Juli 2026 18:04 WIB
Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp16,5 Miliar
Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada KPU Kota Tanjungbalai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026)

Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,258 miliar.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026). Selain pidana penjara, Fitra juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menghukum Fitra membayar uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman karena terbukti terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada.

Mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, divonis 2 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara uang pengganti sebesar Rp132 juta dinyatakan telah diperhitungkan melalui uang yang sebelumnya dititipkan kepada negara.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku bendahara KPU Kota Tanjungbalai. Keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sri Wahyuni dibebankan uang pengganti sebesar Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria sebesar Rp37 juta. Majelis hakim menyatakan nilai tersebut telah diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya dititipkan sebagai pengganti kerugian negara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana 4 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut 3 tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terhadap Fitra Ramadhan Panjaitan, majelis juga mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara.

Adapun hal-hal yang meringankan, seluruh terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dana Hibah Pilkada Rp16,5 Miliar Diselewengkan

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang diberikan Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada KPU Kota Tanjungbalai dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar pada Tahun Anggaran 2023–2024.

Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari kegiatan administrasi, operasional, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan berbagai agenda pemilihan.

Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,258 miliar.

Modus Korupsi

Dalam persidangan terungkap sejumlah bentuk penyimpangan yang menjadi dasar perkara korupsi tersebut.

Modus yang ditemukan antara lain berupa:

  • perjalanan dinas fiktif;
  • penggelembungan (mark up) nilai pengadaan barang dan jasa;
  • penggunaan anggaran yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah; serta
  • sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Penyimpangan tersebut menyebabkan sebagian dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Masih Punya Kesempatan Banding

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Apabila salah satu pihak mengajukan banding, perkara akan diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Sebaliknya, apabila seluruh pihak menerima putusan atau tidak mengajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi.

Dengan putusan ini, proses hukum perkara korupsi dana hibah Pilkada KPU Kota Tanjungbalai memasuki tahapan pascaputusan, sementara kepastian hukumnya masih menunggu sikap resmi dari jaksa maupun para terdakwa dalam masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara