Minggu, 27 September 2026

4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Bawas MA, Satu Non Palu 6 Bulan

Agustian - Rabu, 06 Mei 2026 22:08 WIB
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Bawas MA, Satu Non Palu 6 Bulan
hakim PHI PN Medan
Topikseru.com, Medan - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas lembaga peradilan. Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 periode April 2026, satu hakim yakni Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi sedang berupa pembebasan dari tugas atau “non palu” selama enam bulan. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan menangani maupun memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan. Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma, dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung untuk memastikan seluruh aparatur peradilan bekerja sesuai aturan. "Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, dan tiga lainnya teguran tertulis," ujarnya kepada Topikseru.com, Rabu (6/5/2026). Hasil pemeriksaan menyebutkan para hakim tersebut melanggar sejumlah prinsip penting, termasuk aspek keadilan, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Pelanggaran itu merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. PN Medan juga memastikan akan menindaklanjuti seluruh sanksi tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga marwah lembaga peradilan. Selain empat hakim tersebut, pengawasan juga mencakup aparatur lain di lingkungan PHI. "Langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah peradilan serta memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai aturan dan etika yang berlaku," kata Soniady.

Sumber
:
Berita Terkait
Achraf Hakimi Jalani Persidangan, Banding Terakhir Ditolak Pengadilan Prancis
Profil Gus Kikin, Pengasuh Tebuireng yang Kini Terpilih Jadi Ketum PBNU
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Divonis 10 Tahun dan Bayar Rp 856 Miliar