Kamis, 24 September 2026

Majelis KPPU Putus Terlapor PT PP DKK Tidak Terbukti Langgar Praktek Monopoli

Agus Supratman - Selasa, 19 Mei 2026 22:03 WIB
Majelis KPPU Putus Terlapor PT PP DKK Tidak Terbukti Langgar Praktek Monopoli
KPPU
Topikseru.com, Jakarta - Majelis Komisi KPPU memutus lima Terlapor terkait Tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 Ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur (Multi Years Contract), tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq, dengan Anggota Majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean, pada Selasa (19/5/20206) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menjelaskan, kelima terlapor yaitu, PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk (Terlapor III), PT Nindya Karya (Persero) (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V). Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara ini, kata Deswin, mulai disidangkan pada 2 Oktober 2025. Dalam proses persidangan, Investigator melalui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) menyampaikan adanya indikasi persekongkolan tender yang diduga berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta adanya kesamaan dalam dokumen teknis peserta. Deswin menambahkan, Majelis Komisi melakukan penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap selama persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan unsur persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.
Sumber
:
Berita Terkait
KPPU Putuskan Ningbo AUX Electric Tidak Terbukti Bersalah
KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumut
Gopprera Panggabean Terpilih Jadi Ketua KPPU 2026-2029  
KPPU dan MUI Perkuat Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM serta Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Mitsubishi Corporation Akui Terlambat Notifikasi di Sidang KPPU
KPPU dan UPMI Perkuat Kolaborasi Melalui Kuliah Umum