Topikseru.com, Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 terkait penetapan batas atas bunga pinjaman online (pinjol). Putusan tersebut mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh 97 entitas bisnis terhadap putusan KPPU.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihak asosiasi mengapresiasi putusan dan penting karena kepatuhan industri bukan dinilai sebagai pelanggaran.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Anton Rizal Setiawan, dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan M. Arief Adikusumo. Putusan diambil secara bulat oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan para pemohon, membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, serta menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan pembatalan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum, antara lain mengenai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbedaan antara penetapan batas atas harga (price ceiling) dan penetapan harga (price fixing), definisi pasar bersangkutan, serta ada atau tidaknya perjanjian antarpelaku usaha.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa penetapan batas atas bunga pinjaman pada masa awal perkembangan industri pinjaman online merupakan bagian dari state action doctrine. Saat industri tersebut mulai tumbuh, belum tersedia aturan yang jelas mengenai pengaturan dan pengawasannya. Dalam kondisi tersebut, OJK memberikan arahan, termasuk mengenai batas atas bunga, untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Majelis juga mempertimbangkan adanya pengawasan aktif dari OJK terhadap kebijakan tersebut, termasuk melalui surat edaran yang meminta pelaku usaha mematuhi batas atas bunga. Pengaturan itu kemudian diambil alih oleh OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Atas dasar itu, majelis berpandangan bahwa pelaku usaha tidak dapat dihukum karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang berwenang mengawasi kegiatan usahanya.
Majelis hakim juga membedakan penetapan batas atas bunga (price ceiling) dengan praktik penetapan harga (price fixing). Menurut majelis, penetapan batas atas bukanlah praktik yang dengan sendirinya dilarang oleh hukum. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat berfungsi melindungi konsumen dari penetapan bunga pinjaman yang sewenang-wenang.
Majelis menilai bahwa keberadaan batas atas tidak serta-merta menghilangkan kebebasan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga kepada konsumen, selama tidak melampaui batas yang ditentukan. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dalam persidangan di KPPU yang menunjukkan adanya variasi struktur bunga di antara penyelenggara pinjaman online.
Keterangan saksi juga mengungkapkan adanya praktik tawar-menawar bunga dan kemungkinan perubahan besaran bunga berdasarkan rekam jejak peminjam. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menilai bahwa batas atas bunga tidak otomatis membuktikan adanya penetapan harga bersama antarpelaku usaha.
Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan penentuan pasar bersangkutan. Majelis hakim tidak sependapat dengan pandangan KPPU yang memperlakukan pelaku usaha pinjaman online konvensional dan syariah dalam satu pasar yang sama.
Menurut majelis, prinsip syariah tidak mengenal bunga sebagaimana diterapkan dalam sistem konvensional. Selain itu, kegiatan usaha berbasis syariah berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, majelis menilai produk atau jasa pinjaman konvensional dan syariah tidak dapat begitu saja dianggap sejenis atau saling menggantikan.
Perbedaan karakteristik tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk menyimpulkan bahwa unsur pasar bersangkutan sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan KPPU tidak terpenuhi.
Majelis hakim selanjutnya menilai tidak terdapat kesepakatan bersama antarpelaku usaha untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman. Pedoman perilaku yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menurut pertimbangan majelis, tidak dapat serta-merta dipandang sebagai kesepakatan bersama seluruh pemohon.
Majelis mempertimbangkan bahwa tidak semua pemohon ikut menyusun pedoman tersebut. Kepatuhan terhadap pedoman juga disertai ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya. Dengan demikian, majelis berpendapat bahwa tidak terbukti adanya kesepakatan tindakan bersama (concerted action) untuk menetapkan batas atas bunga.
Pertimbangan tersebut diperkuat oleh fakta mengenai variasi bunga yang diterapkan oleh masing-masing penyelenggara, termasuk adanya tawar-menawar dan penyesuaian bunga berdasarkan rekam jejak peminjam.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan permohonan keberatan para pemohon cukup beralasan untuk dikabulkan.
Majelis Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar-Lembaga
Selain mempertimbangkan aspek persaingan usaha, majelis hakim juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Koordinasi yang baik dinilai diperlukan untuk mencegah pertentangan kebijakan antarlembaga yang berwenang.
Majelis berharap ke depan terdapat sinergi yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan, sehingga tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Dalam putusan tersebut, majelis juga menegaskan persoalan formalitas laporan dan proses persidangan di KPPU tunduk pada hukum acara yang berlaku di lembaga tersebut. Oleh karena itu, majelis menyatakan tidak berwenang memberikan penilaian hukum atas aspek tersebut.
Putusan ini menegaskan pentingnya membedakan kebijakan penetapan batas atas bunga yang diarahkan oleh otoritas negara dengan praktik penetapan harga antarpelaku usaha. Di sisi lain, putusan tersebut juga menyoroti perlunya keselarasan kebijakan dan koordinasi antarlembaga guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pinjaman online di Indonesia.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihak asosiasi mengapresiasi putusan dan penting karena kepatuhan industri bukan dinilai sebagai pelanggaran.
AFPI menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan dengan objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti yang disampaikan persidangan.
Selain itu, AFPI juga menjelaskan ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuananya adalah melindungi konsumen dan mencegah praktik predatory lending serta pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi.
"Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh," kata Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, dikutip Jumat (23/10/2026).
"Sejak awal, kami sudah sampaikan bahwa yang kami lakukan hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," dia menambahkan.
Kuseryansyah juga memastikan AFPI berkomitmen mendukung penyelenggaraan industri Pindar yang bertanggung jawab, transparan dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Termasuk AFPI juga menghormati proses dan putusan hukuman yang berlaku. Selain itu, asosiasi juga akan mengambil pembelajaran untuk memperkuat tata kelola industri.
"Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri Pindar," jelasnya.
Sebelumnya 97 perusahaan fintech p2p lending mengajukan upaya hukum pada putusan KPPU. Lembaga tersebut menduga seluruh perusahaan masuk dalam kartel bunga pinjol.
Kemudian, majelis hakim PN Jakpus mengungkapkan tidak ada unsur kartel bunga oleh pelaku usaha seperti yang dituduhkan oleh KPPU tersebut
Sebelumnya Majelis Komisi menilai para perusahaan tersebut terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman AFPI yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) dengan total mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3) kemarin.
Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi dalam amar putusannya menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ridho saat membacakan amar putusan.
Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999 menyebutkan "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama". Sementara ayat (2) menyebutkan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku".
Majelis Komisi menilai para perusahaan tersebut terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama.
Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan nilai denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar. Posisi berikutnya ditempati PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dengan denda Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.