Topikseru.com, Jakarta – PT Mobil Satu Asia (mobil123.com), PT Car Classifieds Indonesia (Carmudi.co.id), dan PT Car Some Indonesia (CARSOME) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dalam Perkara dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan penandatanganan dilakukan dalam sidang di Ruang Sidang Erwin Syahril, KPPU, Jakarta, Kamis (15/10/ 2026), setelah Majelis Komisi menyampaikan pertimbangan atas permohonan perubahan perilaku yang diajukan para Terlapor.
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi. Sebelumnya, ketiga Terlapor telah mengajukan permohonan perubahan perilaku pada 22 September 2026.
Baca Juga:
Dalam persidangan, kata Deswin, Majelis Komisi membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku beserta syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi masingmasing Terlapor. Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP.
Melalui pakta tersebut, para Terlapor menyatakan kesediaan untuk melaksanakan perubahan perilaku sesuai dengan syarat dan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi. Para Terlapor juga telah menyampaikan tanggapan tertulis atas poin-poin yang dibacakan Majelis Komisi.
Menurut Deswin, dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, mereka menyatakan kesediaan untuk bersikap aktif dan kooperatif selama proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku.
Salah satu komitmen utama para Terlapor adalah memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha dealer mobil, baik yang beroperasi secara daring (online) maupun luring (offline), untuk memperoleh dan menggunakan jasa pemasangan iklan pada platform yang dikelola para Terlapor.
"Mereka juga berkomitmen untuk tidak melakukan atau mengulangi perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa akses terhadap layanan iklan diberikan berdasarkan ketentuan yang objektif dan tidak diskriminatif," ujar Deswin.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan menunjuk Tim Pengawas untuk memantau pelaksanaan komitmen para Terlapor. Pengawasan dilaksanakan paling lama 60 hari kerja, terhitung sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengawas akan melakukan verifikasi dan/atau validasi serta meminta dokumen pendukung sesuai dengan syarat dan kewajiban yang tercantum dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
"Apabila berdasarkan hasil pengawasan para Terlapor terbukti telah melaksanakan komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Penghentian Perkara. Sebaliknya, apabila para Terlapor tidak terbukti melaksanakan komitmen tersebut, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan," papar Deswin.
Proses tersebut dapat berujung pada penerbitan Putusan KPPU dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara ini mulai disidangkan pada 15 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan pembatasan akses terhadap pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform digital perdagangan otomotif.
Ketiga Terlapor dalam perkara ini adalah PT Mobil Satu Asia (Terlapor I), pengelola Mobil123.com; PT Car Classifieds Indonesia (Terlapor II), pengelola Carmudi.co.id; serta PT Car Some Indonesia (Terlapor III), yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.
Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi diantara ketiga perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.
Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam LDP, Investigator juga menguraikan dugaan dampak pembatasan akses terhadap persaingan usaha. Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang selanjutnya akan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan oleh KPPU. Majelis Komisi akan menentukan jadwal persidangan berikutnya pada waktu yang akan ditentukan kemudian.