Kamis, 24 September 2026

Kejagung Ungkap Dadan Cs Terafiliasi Sejumlah Yayasan SPPG, Putaran Insentif Miliaran Rupiah Per Hari

Agus Supratman - Rabu, 03 Juni 2026 19:28 WIB
Kejagung Ungkap Dadan Cs Terafiliasi Sejumlah Yayasan SPPG, Putaran Insentif Miliaran Rupiah Per Hari
Dadan
Topikseru.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG. Menurut Nahdi, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Nahdi. Tidak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Nahdi. "Yayasan tersebut terafiliasi diantaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya. Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan. "Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya. Kejagung diketahui menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan. Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat. "Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Dirujuk ke RSCM Jakarta, Dua Korban Keracunan MBG Karo Diberangkatkan Bobby Nasution
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V