Topikseru.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah hukum tegas dalam penegakan standar keamanan pangan program pemerintah. BGN resmi mengumumkan penutupan permanen dapur MBG Karo yang berlokasi di area Kodim 0205/Tanah Karo, Sumatera Utara, terhitung sejak Jumat (18/9/2026).
Langkah drastis tersebut diambil sebagai respons atas kasus keracunan 353 siswa Karo setelah mengonsumsi paket hidangan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi fasilitas tersebut.
Keputusan perihal sanksi tegas MBG BGN ini dituangkan langsung dalam Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono Nomor 63515 tertanggal 18 September 2026.
Lewat keputusan itu, BGN menjatuhkan Pemberhentian Operasional Permanen terhadap SPPG Karo Berastagi Sempajaya (ID SPPG: Z07IVDDS) yang dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya (MKJ).
Gagal Penuhi Standar Keamanan Pangan
Penutupan total ini merupakan eskalasi dari sanksi penghentian sementara kategori berat yang sebelumnya diterbitkan melalui Nota Dinas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 696/D.TWS/ND/09/2026 pada 10 September 2026.
Berdasarkan audit komprehensif serta evaluasi lapangan oleh Tim Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, pengelola dapur dinilai tidak sanggup membenahi sistem higiene dan sanitasi secara fundamental.
Pihak yayasan pengelola juga gagal mengantongi sertifikasi serta rekomendasi kelayakan keamanan pangan dari instansi kesehatan terkait. Kondisi ini melanggar ketentuan Bab II huruf C angka 2 Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi.
Rincian Sanksi Permanen dan Pengalihan Penerima Manfaat
Keputusan Kepala BGN menekankan bahwa sanksi Pemberhentian Operasional Permanen ini bersifat final dan mengikat.
Artinya, pihak Yayasan Manunggal Kartika Jaya maupun pengelola SPPG tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan pemulihan status operasional kembali.
Adapun implikasi hukum dari sanksi permanen ini mencakup lima poin utama:
- Penghentian Total Operasional: Seluruh aktivitas produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan di SPPG Karo Berastagi Sempajaya dihentikan sepenuhnya.
- Pencabutan Izin Mitra: Pencabutan hak kelayakan SPPG sebagai mitra resmi penyedia Program MBG.
- Pemutusan Kontrak Kerja Sama: Pemutusan hubungan kemitraan secara resmi antara Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan BGN.
- Penyetopan Anggaran: Penghentian selamanya atas seluruh aliran Bantuan Pemerintah ke fasilitas dapur tersebut.
- Pengalihan Sasaran Siswa: Seluruh penerima manfaat (siswa sekolah) yang sebelumnya dilayani dapur ini dialihkan ke SPPG terdekat yang telah lolos verifikasi standar operasional BGN.
Pengawasan Ketat di Tingkat Daerah
Untuk memastikan eksekusi sanksi berjalan tanpa celah, BGN menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan untuk turun langsung menyegel aktivitas operasional di lapangan serta melaporkan perkembangannya secara berkala ke pusat.
Penindakan tanpa kompromi ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG, serta Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Melalui ketegasan ini, BGN menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah dalam pelaksanaan program pangan nasional di seluruh Indonesia.
Berita Terkait