Senin, 28 September 2026

Fakta Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Nama Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto Disorot

ari tanjung - Rabu, 08 Juli 2026 17:34 WIB
Fakta Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Nama Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto Disorot
Bambang Ghiri Arianto sidang kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi di Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa dan saksi dalam ruang persidangan
Topikseru.com – Nama Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto kembali mencuat ke publik, bukan karena kiprahnya di institusi Polri, melainkan karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi. Ia kini harus menghadapi proses hukum terkait proyek bernilai Rp10,2 miliar yang diduga merugikan negara. Kasus ini menyita perhatian karena tidak hanya melibatkan angka fantastis, tetapi juga dugaan praktik penggelembungan harga serta keterlibatan sejumlah pihak dari sektor pemerintahan hingga swasta.

Jejak Karier hingga Purnatugas

Bambang Ghiri Arianto merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1986. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di tubuh Polri, khususnya di bidang administrasi dan keuangan. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari tingkat daerah hingga Mabes Polri. Di tingkat pusat, ia dipercaya mengelola sektor keuangan, termasuk menjabat sebagai Kepala Pusat Keuangan (Kapuskeu) Polri. Kariernya mencapai puncak saat ditunjuk sebagai Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.

Masuk ke Dunia Bisnis

Setelah pensiun, Bambang mengikuti jejak banyak purnawirawan dengan terjun ke dunia usaha. Ia tercatat pernah menjadi Komisaris Independen di PT Kapuas Prima Coal. Namun, keterlibatannya dalam PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) menjadi titik krusial. Dalam perusahaan tersebut, ia menjabat sebagai Direktur Utama—posisi yang kemudian menyeret namanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Proyek Smartboard dan Dugaan Mark-Up

Kasus bermula dari proyek pengadaan 93 unit smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Total nilai kontrak mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Jaksa menduga adanya penggelembungan harga signifikan. Dalam dakwaan, harga satu unit smartboard disebut mencapai sekitar Rp110 juta, jauh di atas harga awal dari distributor yang diduga hanya sekitar Rp27 juta per unit. Selisih tersebut memunculkan dugaan mark-up besar-besaran dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar. Selain itu, rantai distribusi barang juga menjadi sorotan. PT Gunung Emas Eka Putra disebut memperoleh barang dari PT Bismacindo Perkasa, yang sebelumnya membeli dari PT Ghalva Technologies. Pola ini dinilai tidak wajar dan memunculkan pertanyaan terkait pihak yang menikmati keuntungan dari selisih harga tersebut.

Fakta Persidangan: Peran Dipertanyakan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Direktur PT Gunung Emas Eka Putra, Kelvin, memberikan keterangan yang menambah kompleksitas perkara. Ia menyebut perusahaan tersebut dimiliki keluarganya, dengan komposisi saham 60 persen miliknya dan 40 persen milik adiknya. Bambang ditunjuk sebagai Direktur Utama pada 2023 atas rekomendasi ayahnya. Menurut kesaksian tersebut, Bambang tidak aktif dalam operasional perusahaan dan bahkan tidak menerima gaji. Ia juga disebut tidak terlibat dalam rapat internal. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, secara hukum, posisi Direktur Utama tetap memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dalam proyek pengadaan pemerintah.

Pihak Lain yang Terlibat

Selain Bambang, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi sebagai pengguna anggaran serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah, namun memiliki keterkaitan dalam konstruksi perkara. Kombinasi antara pejabat publik, pelaku usaha, dan mantan perwira tinggi Polri membuat kasus ini memiliki dimensi yang lebih kompleks dan mendapat perhatian luas.

Dampak dan Sorotan Publik

Proyek pengadaan smartboard sejatinya ditujukan untuk mendukung modernisasi pendidikan. Namun, dugaan penyimpangan anggaran justru berpotensi merugikan kepentingan siswa dan sekolah. Persidangan yang masih berlangsung diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta, terutama terkait peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan. Kini, sorotan tertuju pada Bambang Ghiri Arianto. Apakah perannya hanya sebatas formalitas administratif, atau terdapat keterlibatan lebih jauh dalam dugaan penyimpangan tersebut, menjadi pertanyaan yang akan dijawab di pengadilan. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu, sekaligus menguji sejauh mana akuntabilitas para pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
KAI Sumut dan PMI Tebing Tinggi Gelar Donor Darah, 30 Pendonor Ikut Berpartisipasi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Hakim Tegur Wali Kota Tebing Tinggi Saat Bersaksi di Sidang Dugaan Suap Proyek Internet Kominfo
Wali Kota Tebing Tinggi Bantah Perintahkan Keponakan Temui Kadis Kominfo dalam Sidang Dugaan Suap Proyek Internet