Topikseru.com,
Medan - Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, membantah pernah memerintahkan keponakannya, Nur Erdian, menemui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi terkait proyek pengadaan jaringan internet yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Penegasan itu disampaikan Iman saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek penyediaan jaringan internet Diskominfo Tebing Tinggi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Bantah Pernah Memberikan Perintah
Dalam persidangan, Iman memberikan keterangan untuk terdakwa Nur Erdian yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi.
Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan memastikan seluruh keterangannya tetap konsisten.
"Saya pernah diperiksa satu kali. Semua keterangan yang saya berikan benar dan tidak ada yang ingin saya cabut," ujarnya di ruang sidang.
Iman juga secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya pernah mengarahkan atau memerintahkan Nur Erdian untuk menemui Kepala Dinas Kominfo.
"Saya tidak pernah memerintahkan ataupun menyuruh Nur Erdian menjumpai kepala dinas. Tidak ada permintaan seperti itu," kata Imam.
Dua Terdakwa Jalani Persidangan
Dalam perkara ini, Nur Erdian duduk di kursi terdakwa bersama Heny Afrianti, yang merupakan pihak dari PT Whiz Digital.
Keduanya didakwa dalam perkara dugaan suap terkait proyek penyediaan jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp840 juta.
Jaksa Ungkap Dugaan Success Fee 20 Persen
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan bahwa penyedia jasa diduga diminta menyerahkan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, uang senilai Rp150 juta diduga telah diserahkan kepada Nur Erdian. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp25 juta disebut diberikan saat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Operasi tersebut berujung pada penangkapan kedua terdakwa beserta sejumlah barang bukti yang kemudian menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Berita Terkait