Jumat, 25 September 2026

Kuasa Hukum Enda Ketaren Optimistis Eksepsi Dikabulkan di Kasus Waterfront City Samosir

Agustian - Senin, 13 Juli 2026 20:35 WIB
Kuasa Hukum Enda Ketaren Optimistis Eksepsi Dikabulkan di Kasus Waterfront City Samosir
Kasus korupsi Waterfront City Samosir
Topikseru.com, Medan - Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menyatakan tetap optimistis majelis hakim akan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022. Optimisme tersebut disampaikan seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7/2026), dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa. Penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Mulyadi Sihombing, menilai tanggapan jaksa belum menjawab seluruh substansi keberatan yang disampaikan tim pembela. Menurut dia, salah satu poin penting yang belum disinggung JPU adalah ketentuan dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa terhadap penyelesaian pekerjaan konstruksi. "Menurut kami, aspek tersebut belum dijawab dalam tanggapan jaksa. Padahal, apabila mengacu pada ketentuan tersebut, masih terdapat ruang bagi penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam perkara ini," ujar Mulyadi kepada wartawan usai persidangan.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Belum Memenuhi Syarat Formil

Tim penasihat hukum tetap berpendapat surat dakwaan yang disusun jaksa belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Mulyadi menyatakan pihaknya mempertahankan seluruh argumentasi dalam eksepsi, termasuk keberatan bahwa dakwaan dinilai belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Atas dasar itu, tim pembela berharap majelis hakim menerima eksepsi pada putusan sela yang dijadwalkan dibacakan Rabu (15/7/2026). "Kami masih meyakini nota keberatan yang telah diajukan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim," katanya.

Enda Ketaren Bantah Terlibat Korupsi

Usai mengikuti persidangan, Enda Simakasura Ketaren kembali menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menyebut tanggapan yang disampaikan JPU dalam persidangan tidak mengubah keyakinannya terhadap posisi hukum yang dihadapinya. Enda juga berharap proses hukum berjalan objektif dan meminta dukungan agar perkara tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Jaksa Dakwa Terjadi Penyimpangan Pengelolaan Proyek

Dalam perkara ini, Kejaksaan menetapkan dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSPN Danau Toba, serta mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha. Berdasarkan surat dakwaan, Enda diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penataan kawasan wisata Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia (Loan IBRD No. 8861-ID). Jaksa mendalilkan terdakwa menyetujui pembayaran uang muka tanpa didukung dokumen penggunaan yang memadai, menyetujui pembayaran beberapa Monthly Certificate (MC), menandatangani addendum kontrak, serta menyetujui Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai. Selain itu, terdakwa juga didakwa menandatangani Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya, meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum terlaksana, termasuk pembangunan struktur panel solar cell dengan nilai sekitar Rp1,32 miliar.

Jaksa Soroti Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan Proyek

Dalam dakwaannya, JPU juga menilai terdakwa tidak menerapkan denda keterlambatan kepada penyedia jasa yang nilainya mencapai sekitar Rp 6,26 miliar. Selain itu, mekanisme Show Cause Meeting (SCM) sebagaimana diatur dalam kontrak disebut tidak dijalankan. Jaksa juga menilai terdakwa tidak mengusulkan pemutusan kontrak meskipun penyedia jasa telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Seluruh dalil tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim selanjutnya dijadwalkan membacakan putusan sela yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau menerima keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara