Minggu, 25 Oktober 2026

PN Medan Tolak Gugatan Intervensi WALHI Sumut dalam Perkara KLH vs TPL, Sengketa Dugaan Kerusakan Lingkungan Berlanjut

Agustian - Rabu, 22 Juli 2026 21:26 WIB
PN Medan Tolak Gugatan Intervensi WALHI Sumut dalam Perkara KLH vs TPL, Sengketa Dugaan Kerusakan Lingkungan Berlanjut
PN Medan Tolak Gugatan Intervensi WALHI
Topikseru.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara dalam perkara perdata antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra I PN Medan, Rabu (22/7/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan gugatan intervensi yang diajukan WALHI Sumut tidak dapat diterima karena memiliki objek yang berbeda dengan gugatan utama yang diajukan KLH. "Majelis menolak gugatan intervensi berdiri sendiri dan menghukum penggugat intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp6.000," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan. Majelis menilai substansi gugatan WALHI tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara yang tengah diperiksa, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk digabungkan ke dalam perkara utama.

WALHI Sumut Kecewa dengan Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mengaku kecewa. Menurutnya, majelis hakim belum melihat persoalan lingkungan secara menyeluruh, terutama dampak lanjutan akibat aktivitas pembukaan kawasan hutan. Rianda menilai kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada kondisi lahan, tetapi juga memicu bencana banjir hingga mengancam keberlangsungan habitat satwa dilindungi. "Menurut kami, hakim belum memahami objek perkara secara utuh. Dampak pembukaan lahan tidak hanya berhenti pada kerusakan di satu titik, tetapi juga memicu banjir dan mengancam habitat satwa liar," ujarnya kepada wartawan usai persidangan. Dia menjelaskan, wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong dan DAS Batang Toru yang terdampak banjir merupakan habitat penting bagi Harimau Sumatera dan Orangutan Tapanuli yang berstatus satwa langka. Karena itu, menurutnya, upaya pemulihan lingkungan semestinya juga mencakup perlindungan terhadap ekosistem dan satwa yang hidup di kawasan tersebut.

WALHI Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum WALHI Sumut, Hendra Sinurat, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia tetap berpendapat bahwa gugatan yang diajukan organisasinya masih memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang diajukan KLH. Menurut Hendra, majelis hakim memang mengakui kedudukan hukum (legal standing) WALHI. Namun, hakim menilai objek gugatan berbeda sehingga permohonan intervensi tidak dapat diterima. "Pemulihan habitat satwa menurut kami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemulihan lingkungan secara menyeluruh," katanya. Dia menambahkan, tim kuasa hukum masih mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ataupun mendaftarkan gugatan baru secara terpisah.

PT TPL Nilai Putusan Sudah Tepat

Di sisi lain, kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari, Sordame Purba, menyambut positif putusan sela tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Ia menegaskan bahwa materi gugatan WALHI memang berbeda dari gugatan utama yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup sehingga tidak layak digabungkan dalam proses persidangan yang sedang berjalan. "Dengan putusan ini, WALHI tidak menjadi pihak dalam perkara antara KLH dan PT TPL," ujarnya.

Gugatan KLH terhadap PT TPL Masih Berlanjut

Perkara pokok yang kini masih diperiksa PN Medan merupakan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari bersama lima perusahaan lainnya. Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan dan kajian teknis pemerintah yang menyebut aktivitas enam perusahaan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas sekitar 2.516,39 hektare di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Dengan ditolaknya permohonan intervensi WALHI Sumut, proses persidangan gugatan utama antara KLH dan PT TPL dipastikan tetap berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Sumber
:
Berita Terkait
Viral Video Caci Panitia Jakarta Running Festival 2026, Muldan Nurul Yakin Akhirnya Minta Maaf
Sopir BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Beruntun di Blok M, Polisi Dalami Penyebabnya
Benny Chan, Pemeran Sun Go Kong yang Pernah Dipuja, Kariernya Dibayangi Skandal 2011
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan, Pole Position Bersejarah Veda Ega Pratama Tak Berbuah Balapan
Driver Taksi Online Medan Tewas di Asahan, Dua Pria Ditangkap Polisi
Tersembunyi di Langkat, Surga Alam Ini Punya Sungai Jernih, Gua Karst, dan Hutan Tropis