Sabtu, 24 Oktober 2026

ASN Dilarang Menggunakan Vape? Ini Alasan dan Dampak Aturan yang Jadi Sorotan

Rizky Aisyah - Sabtu, 24 Oktober 2026 19:28 WIB
ASN Dilarang Menggunakan Vape? Ini Alasan dan Dampak Aturan yang Jadi Sorotan
prohealth.id
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan instruksi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, PPPK, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.

Topikseru.com - Penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan setelah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut kembali mendapat perhatian setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (23/10/2026).

Larangan itu bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menilai penggunaan vape berpotensi menjadi celah penyalahgunaan narkotika melalui cairan yang digunakan dalam perangkat rokok elektrik.

Baca Juga:

Lantas, apakah seluruh ASN di Sumatera Utara wajib mematuhi aturan ini? Apa dasar kebijakannya, dan bagaimana dampaknya bagi pegawai yang melanggar?

1. Larangan Vape Tertuang dalam Instruksi Gubernur

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara.

Instruksi tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Sumut, larangan ini mencakup ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Para kepala daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaannya. Selain itu, pemasangan tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis menjadi salah satu langkah yang diminta pemerintah provinsi.

Sementara itu, masyarakat umum tidak otomatis terkena larangan yang sama. Dalam penjelasan Pemprov Sumut pada Juli 2026, penerapan bagi masyarakat umum masih berupa imbauan, sedangkan pemerintah daerah menyiapkan penguatan kebijakan melalui peraturan daerah.

2. Mengapa Penggunaan Vape Dilarang?

Salah satu alasan utama kebijakan tersebut adalah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik.

Pemprov Sumut menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkotika dan dampak kesehatan jangka panjang.

Dalam keterangannya pada 23 Oktober 2026, Kapolri Suyudi Ario Seto juga menyoroti kemungkinan zat terlarang disamarkan dalam cairan vape.

Menurutnya, bentuk cairan dan penggunaan aroma tertentu dapat menyulitkan identifikasi kandungan hanya melalui pengamatan biasa. Karena itu, pemeriksaan khusus diperlukan untuk mengetahui kandungan suatu cairan.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa tidak semua cairan vape mengandung narkotika. Kekhawatiran pemerintah berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat dan cairan tertentu, bukan berarti seluruh produk rokok elektrik terbukti mengandung zat terlarang.

3. Apa Dampaknya bagi ASN yang Melanggar?

Pemprov Sumut meminta agar ASN, PPPK, dan pegawai BUMD yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, pegawai perlu memperhatikan instruksi yang berlaku di lingkungan kerjanya dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan instansi masing-masing.

Namun, jenis dan tingkat sanksi tidak dapat disamaratakan tanpa melihat ketentuan yang menjadi dasar penindakan. Pelanggaran disiplin pegawai juga perlu dibedakan dari tindak pidana narkotika, yang memiliki unsur dan proses hukum tersendiri.

Karena itu, larangan menggunakan vape tidak berarti setiap ASN yang kedapatan menggunakan rokok elektrik otomatis dapat dianggap melakukan penyalahgunaan narkotika.

4. Kapolri Beri Apresiasi kepada Pemprov Sumut

Kebijakan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Kapolri Suyudi Ario Seto mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam konferensi pers di Medan pada 23 Oktober 2026, Suyudi menilai kebijakan larangan vape bagi ASN sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia juga menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang dapat melibatkan zat berbentuk cair, sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan produk perlu diperhatikan.

Apresiasi tersebut menempatkan kebijakan Sumatera Utara dalam sorotan yang lebih luas. Meski demikian, instruksi gubernur tersebut tetap merupakan kebijakan pemerintah daerah dan tidak dengan sendirinya menjadi larangan nasional bagi seluruh ASN di Indonesia.

5. Apakah Larangan Vape Akan Berlaku untuk Masyarakat Umum?

Pemprov Sumut sebelumnya menyampaikan rencana untuk meningkatkan kebijakan larangan vape menjadi peraturan daerah.

Dalam keterangan pada 29 Juli 2026, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut Mulyono menyebut rencana tersebut sebagai upaya memperkuat kebijakan yang sebelumnya telah diberlakukan bagi ASN, PPPK, dan pegawai BUMD.

Untuk masyarakat umum, penerapan larangan masih dijelaskan sebagai imbauan dalam keterangan tersebut.

Status rencana peraturan daerah perlu dibedakan dari aturan yang sudah berlaku. Tanpa kepastian mengenai pengesahan dan pemberlakuan regulasi lanjutan, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh warga Sumatera Utara telah dilarang menggunakan vape.

6. Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa penggunaan rokok elektrik tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan merokok, tetapi juga menyangkut pengawasan produk, perlindungan kesehatan, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Bagi ASN dan pegawai BUMD di Sumatera Utara, langkah yang perlu dilakukan adalah memahami instruksi gubernur dan ketentuan internal instansi masing-masing.

Bagi masyarakat umum, penting untuk tidak menggunakan cairan yang tidak jelas asal-usulnya, menghindari produk ilegal, serta tidak mudah percaya pada klaim bahwa suatu cairan aman hanya berdasarkan aroma atau tampilannya.

Pengawasan terhadap produk dan penindakan terhadap penyalahgunaan zat terlarang juga perlu berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan larangan vape di lingkungan ASN Sumatera Utara bukan berarti seluruh pengguna rokok elektrik otomatis terlibat narkotika. Fokus utamanya adalah pencegahan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Bukan Cuma Danau Toba! 5 Destinasi Unik di Sumut yang Punya Fenomena Alam Bikin Penasaran
Malaysia Larang Pegawai Negeri Pakai Aplikasi Waze
Kopi Sumatera Utara Mendunia, Ini 5 Daerah yang Dikenal sebagai Sentra Produksi
Larangan Pakai Vape di Lingkungan ASN Sumut Diapresiasi Kapolri
Pemprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terjerat Investasi Bodong
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Ini yang Perlu Diwaspadai Warga Sumut 23–25 Oktober