Sabtu, 26 September 2026

Hakim Tegur Komala yang Bantah Jadi Kurir Sabu: Kami Bukan Bodoh, Jujur Saja

Agustian - Sabtu, 25 Juli 2026 13:09 WIB
Hakim Tegur Komala yang Bantah Jadi Kurir Sabu: Kami Bukan Bodoh, Jujur Saja
Majelis hakim PN Medan memimpin sidang narkoba dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa dalam perkara dugaan peredaran sabu 1,09 kilogram di Pengadilan Negeri Medan.

Topikseru.com, Medan – Suasana sidang dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Medan memanas ketika majelis hakim menegur terdakwa Komala yang tetap bersikeras tidak mengetahui paket yang diantarkannya berisi sabu seberat sekitar satu kilogram.

Menurut majelis, keterangan yang berubah-ubah dan tidak konsisten justru dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam perkara tersebut.

Teguran itu disampaikan saat majelis hakim memeriksa empat terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika, yakni pasangan suami istri Pikram dan Komala, serta Syofyan Zuchri Nasution dan Benni, pada sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Dalam persidangan, Komala mengaku hanya menjalankan permintaan suaminya untuk mengantarkan sebuah paket kepada Syofyan. Ia mengklaim sama sekali tidak mengetahui bahwa paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pengakuan itu kemudian dipertanyakan hakim anggota Evelyne Napitupulu. Menurut majelis, tindakan Komala yang melarikan diri ketika petugas kepolisian melakukan penggerebekan tidak sejalan dengan keterangannya yang mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.

"Kalau memang tidak tahu isinya apa, kenapa harus lari? Itu yang membuat keterangan saudara bertolak belakang," ujar Evelyne di persidangan.

Majelis lalu mengingatkan Komala agar menyampaikan keterangan secara jujur. Hakim menegaskan, sikap kooperatif dan keterbukaan terdakwa dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan, sedangkan keterangan yang dinilai tidak konsisten dapat memengaruhi penilaian majelis dalam putusan nantinya.

"Kami minta jujur saja. Jangan bertele-tele. Kalau tidak jujur, itu justru menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata hakim.

Tidak hanya itu, majelis juga menanyakan dugaan imbalan yang diterima Komala setelah mengantarkan paket tersebut, termasuk barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya.

Namun, terdakwa tetap mempertahankan keterangannya dan membantah mengetahui asal-usul barang bukti yang diduga narkotika tersebut.

Melihat jawaban yang dinilai terus berputar, majelis kembali memberikan peringatan kepada Komala agar mempertimbangkan keterangannya di persidangan.

"Ingat, kami bukan bodoh. Sudah ratusan perkara seperti ini yang kami tangani. Kalau saudara memilih diam itu hak saudara, tetapi semuanya akan menjadi bahan pertimbangan majelis," tegas hakim.

Setelah pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum majelis mengambil kesimpulan berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa Syofyan yang diduga membawa sabu dengan berat sekitar satu kilogram. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menggeledah rumah Pikram dan Komala.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni sembilan paket sabu seberat 91,25 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp23,45 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, serta sebuah timbangan digital. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dalam perkara ini mencapai sekitar 1,09 kilogram.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut Komala pernah mengakui mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya. Sementara itu, terdakwa Benni menerangkan sabu yang ditemukan di loteng rumah merupakan milik Pikram. Adapun Pikram disebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Jakir yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Seluruh uraian dalam surat dakwaan tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menentukan ada atau tidaknya kesalahan para terdakwa setelah seluruh pemeriksaan selesai dan putusan berkekuatan hukum dijatuhkan.

Sumber
:
Berita Terkait
Dua Kurir 10 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Sidang Perdana Digelar di PN Medan
Edarkan Sabu 1,05 Gram, Yusni Syahputra Divonis 6 Tahun Penjara
Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Kurir Ganja 31,5 kilogram asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan
BNN Bongkar Penyelundupan 89,8 Kg Sabu dari Aceh, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara