Kamis, 24 September 2026

Kejagung Ungkap 4 Perusahaan yang Digeledah Milik Don Ritto, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Meluas

Muchlis - Selasa, 04 Agustus 2026 15:14 WIB
Kejagung Ungkap 4 Perusahaan yang Digeledah Milik Don Ritto, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Meluas
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan tempat penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh Tim 9.
Topikseru.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas pemilik empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik (Tim 9) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Empat perusahaan tersebut dipastikan merupakan milik Don Ritto (DR), pihak swasta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan Don Ritto. "(Perusahaan itu) milik DR," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Empat Perusahaan Milik Don Ritto Jadi Sasaran Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan penyidik pada Senin (3/8/2026) di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran aset dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Empat perusahaan yang digeledah meliputi:
  • PT HI
  • PT PIS
  • PT KPE
  • PT SME
Selain kantor perusahaan tersebut, penyidik juga menggeledah kantor Don Ritto dan rekan di kawasan Jakarta Selatan serta kediaman tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Penyidik Periksa Empat Saksi Swasta

Pada hari yang sama, Tim 9 juga memeriksa empat saksi yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta. Mereka masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Anang mengatakan proses penyidikan masih terus berkembang. Hingga kini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, meski belum bersedia mengungkapkan titik penggeledahan terbaru. "Penyidik masih melakukan penggeledahan sampai hari ini," katanya.

Kasus TPPU Berawal dari Pelimpahan Perkara Polri

Penyidikan perkara dugaan TPPU ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dialihkan antara lain berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi.

Dua Orang Sudah Berstatus Tersangka

Dalam penyidikan perkara dugaan pencucian uang tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
  • Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus.
  • Nurman Herin, pihak swasta.
Sementara itu, Don Ritto juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari penanganan kasus korupsi PT Asabri.

Berawal dari Tiga Sprindik Korupsi

Sebelum membuka penyidikan TPPU terbaru, Kejaksaan Agung lebih dahulu menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi:
  • Dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI.
  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan penyidik terus memperluas penelusuran terhadap jaringan aset, perusahaan, maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
Sumber
:
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang