Minggu, 27 September 2026

Sidang Korupsi Bantuan Bencana Samosir, Kacab Bank Mandiri Akui Pemindahbukuan Dana Harus Disetujui Penerima

Agustian - Rabu, 05 Agustus 2026 12:40 WIB
Sidang Korupsi Bantuan Bencana Samosir, Kacab Bank Mandiri Akui Pemindahbukuan Dana Harus Disetujui Penerima
Korupsi Bantuan Bencana Samosir
Topikseru.com, Medan - Persidangan dugaan korupsi penyaluran bantuan bencana di Kabupaten Samosir kembali mengungkap fakta baru. Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, mengakui bahwa pemindahbukuan dana bantuan milik ratusan warga seharusnya dilakukan atas persetujuan masing-masing penerima manfaat. Pengakuan tersebut disampaikan Jonni saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Fitri Agust Karo-karo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat, Jonni menegaskan pihak bank tidak memiliki kewenangan memindahkan dana nasabah secara sepihak tanpa persetujuan pemilik rekening. "Tidak, Yang Mulia," jawab Jonni ketika ditanya hakim apakah kepala cabang memiliki kewenangan memindahkan dana dalam rekening nasabah.

Dana Bantuan 303 Warga Dipindahkan ke Rekening BUMDesma

Dalam keterangannya, Jonni menjelaskan terdapat 303 rekening penerima bantuan, masing-masing berisi dana bantuan sebesar Rp 5 juta. Namun, setelah melalui sejumlah rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, Dinas Sosial, kecamatan, hingga pemerintah desa, diputuskan bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan diwujudkan menjadi barang kebutuhan masyarakat. Atas dasar keputusan tersebut, dana bantuan kemudian dipindahbukukan ke rekening BUMDesma Marsada Tahi, Kecamatan Pangururan. Menurut Jonni, langkah tersebut dilakukan dengan alasan agar bantuan tetap tersalurkan kepada masyarakat sesuai hasil kesepakatan bersama. "Sepanjang tujuannya baik dan bantuan sampai kepada masyarakat. Hal itu juga disetujui oleh Dinas Sosial," ujarnya.

Akui Prosedur Tidak Sesuai Ketentuan

Meski demikian, Jonni mengakui mekanisme pemindahbukuan dana tersebut sebenarnya tidak sesuai prosedur perbankan. Ia mengatakan, seharusnya pemindahbukuan baru dapat dilakukan apabila penerima manfaat datang langsung ke bank untuk memberikan persetujuan. Selain itu, tindakan tersebut juga semestinya memperoleh persetujuan dari kantor pusat Bank Mandiri. "Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Bantah Bahas Pemindahbukuan dengan Terdakwa

Dalam persidangan, Jonni juga membantah pernah membicarakan rencana pemindahbukuan dana melalui sambungan telepon dengan terdakwa Fitri Agust Karo-karo sebelum surat permohonan diterbitkan. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan saat itu hanya berkaitan dengan persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan kepada masyarakat. "Pembicaraan saat itu hanya terkait persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan," katanya.

Sebut Keputusan Merupakan Hasil Rapat Bersama

Jonni menegaskan keputusan mengalihkan bantuan dari bentuk uang menjadi barang bukan merupakan kebijakan pribadi dirinya maupun terdakwa. Ia menyebut keputusan tersebut lahir dari rapat lintas instansi yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk unsur pemerintah kabupaten, Dinas Sosial, camat, hingga kepala desa. Selain itu, menurutnya, terdapat surat dari pemerintah daerah dan masyarakat juga telah mengetahui bahwa bantuan akan disalurkan dalam bentuk barang. "Saya mengikuti seluruh rapat. Keputusan itu bukan saya atau terdakwa yang menentukan sendiri, tetapi hasil rapat, ada surat dari bupati, dan masyarakat juga mengetahui bantuan diberikan dalam bentuk barang," ujarnya. Saat kembali ditanya penasihat hukum mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan pemindahbukuan dana tersebut, Jonni tetap menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum rapat. "Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan hasil rapat, bukan keputusan terdakwa maupun saya sendiri," tegasnya.

Sudah Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, Jonni Ronal Simanjuntak diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan bencana. Meski telah berstatus tersangka, hingga persidangan berlangsung Jonni diketahui belum menjalani penahanan dan masih memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara