Topikseru.com,
Medan - Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dituntut pidana 9 tahun 6 bulan atau 9,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menilai Budi turut bertanggung jawab dalam rangkaian pengadaan yang diduga bermasalah dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,2 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/8/2026) malam.
"Menuntut terdakwa Budi Pranoto Saputra selama 9,5 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan," ujar Christian dalam persidangan.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3 Miliar Lebih
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Budi membayar uang pengganti lebih dari Rp3 miliar.
Uang pengganti tersebut menjadi pidana tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut.
Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan, jaksa meminta agar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan JPU selanjutnya akan ditanggapi oleh penasihat hukum terdakwa melalui nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Budi untuk menyampaikan pembelaan pada Jumat (14/8/2026).
Budi Disebut sebagai Distributor Smartboard
Dalam perkara ini, Budi Pranoto Seputra merupakan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, perusahaan yang disebut berperan sebagai distributor smartboard dalam proyek pengadaan untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi.
Pengadaan tersebut mencakup 93 unit smartboard merek ViewSonic.
Dalam uraian perkara, PT Gunung Emas Ekaputra disebut menjadi penyedia yang membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp 110 juta per unit.
Harga tersebut kemudian menjadi sorotan karena produk yang sama disebut diperoleh PT Bismacindo Perkasa dari PT Ghalva Technologies selaku prinsipal dengan harga sekitar Rp 27 juta per unit.
Perbedaan harga dalam rantai distribusi tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami jaksa dalam perkara ini.
Selisih Harga Jadi Sorotan Jaksa
Dugaan penggelembungan harga atau mark-up menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam proses hukum pengadaan smartboard tersebut.
Dari uraian perkara, terdapat perbedaan cukup besar antara harga smartboard ketika diperoleh dari prinsipal dengan harga saat barang tersebut masuk ke tahap pengadaan pemerintah.
PT Bismacindo Perkasa disebut mendapatkan produk dengan harga sekitar Rp 27 juta per unit dari PT Ghalva Technologies. Namun, produk yang sama kemudian disebut dijual kepada PT Gunung Emas Ekaputra dengan harga sekitar Rp 110 juta per unit.
Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut perlu dipertanggungjawabkan dalam konteks pengadaan barang yang menggunakan anggaran pemerintah.
Meski demikian, seluruh dugaan dan konstruksi perkara tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Putusan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 6,2 Miliar
Pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,2 miliar.
Kerugian tersebut menjadi salah satu dasar jaksa mengajukan tuntutan terhadap Budi.
JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang Berlanjut ke Agenda Pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, perkara belum memasuki tahap akhir.
Penasihat hukum Budi akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti, serta seluruh fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, status hukum Budi sebagai terdakwa masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait