Topikseru.com,
Jakarta - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Tak berhenti pada pelaku yang diduga membakar lahan, penyidik kini mulai menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut. Aliran uang juga menjadi salah satu aspek yang didalami untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan demi kepentingan pribadi atau melibatkan pihak yang lebih besar, termasuk korporasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan di sembilan Polda.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
89 Laporan Karhutla Ditangani di 9 Polda
Kasus yang ditangani Bareskrim bermula dari laporan kebakaran di berbagai wilayah. Salah satu sumber informasi yang digunakan aparat adalah pemantauan hotspot atau titik panas.
Titik yang terdeteksi kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan api maupun lahan yang terbakar, langkah pertama yang dilakukan adalah pemadaman dan pendinginan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi aman bagi personel sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah situasi dinyatakan aman, penyidik mengumpulkan berbagai bukti untuk memastikan apakah kebakaran tersebut mengandung unsur pidana.
Artinya, keberadaan titik panas tidak serta-merta membuat seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.
Bakar Lahan Disebut Lebih Murah
Dari perkara yang telah ditangani, polisi menemukan pola yang relatif serupa. Sebagian pelaku diduga membuka lahan dengan cara sengaja membakar vegetasi.
Metode tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan cara lain untuk membersihkan lahan.
"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.
Dalam sejumlah kasus, lahan terlebih dahulu ditebang. Sisa vegetasi kemudian dibakar untuk membersihkan area sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Polisi juga menemukan alasan lain yang membuat metode pembakaran dipilih. Abu dari hasil pembakaran dianggap dapat memberikan unsur yang membantu menyuburkan tanah.
Namun, pertimbangan biaya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko dan ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
35 Korek hingga Jeriken BBM Disita
Penyidikan juga menghasilkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pembakaran secara sengaja.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, serta dua unit chainsaw.
Polisi juga menyita sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang diperiksa penyidik untuk mengungkap bagaimana kebakaran terjadi serta siapa yang bertanggung jawab.
Polisi Tak Hanya Kejar Pelaku di Lapangan
Bareskrim Polri menegaskan pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar dalam proses penetapan maupun pembuktian perkara.
Penyidik tetap mengandalkan berbagai alat bukti, mulai dari hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.
Langkah terakhir menjadi penting karena polisi ingin mengetahui apakah terdapat pihak lain yang menyuruh atau mendanai aktivitas pembakaran.
Penyidik juga akan melihat siapa saja yang berpotensi memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dengan pendekatan itu, penyidikan kasus karhutla tidak berhenti pada orang yang diduga berada di lokasi ketika api dinyalakan.
Aliran Uang Ditelusuri, Korporasi Bisa Terseret
Irhamni mengatakan penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Penelusuran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran merupakan tindakan individual atau bagian dari kepentingan yang lebih luas.
"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.
Meski demikian, kemungkinan keterlibatan korporasi masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Artinya, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh perkara tersebut berkaitan dengan perusahaan.
Polisi akan mendasarkan langkah hukum berikutnya pada temuan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla Berulang
Bareskrim menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu strategi untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah pembakaran lahan berulang ketika memasuki periode kemarau.
Irhamni mengatakan polisi tidak hanya mengejar orang yang diduga membakar lahan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan ataupun mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," katanya.
Para pelaku dapat dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan 72 tersangka yang telah ditetapkan, perhatian penyidik kini tidak hanya tertuju pada siapa yang menyalakan api. Bareskrim juga berupaya mengungkap apakah terdapat aktor lain yang berada di balik pembakaran, termasuk pihak yang menyuruh, membiayai, maupun menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Berita Terkait