Topikseru.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong yang menggunakan modus tak biasa. Emas diduga dibawa dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh atau body strapping.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (25/8/2026) pagi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan R ditangkap setelah tiba dari Jepang.
"Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta," kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Polisi Temukan Rumah yang Diduga Jadi Markas Sindikat
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap R, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal sekaligus menjadi bagian dari aktivitas jaringan penyelundupan.
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut pada Selasa malam.
Menurut Irhamni, rumah itu diduga menjadi markas seorang warga negara China berinisial GCZ.
GCZ diduga berperan sebagai pihak yang menampung emas ilegal sebelum komoditas tersebut diselundupkan ke Hong Kong.
"Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong," ujar Irhamni.
Emas Diduga Dimurnikan Sebelum Diselundupkan
Tidak hanya menjadi tempat transaksi, rumah tersebut juga diduga digunakan untuk melakukan pemurnian dan pengolahan emas.
Polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pemurnian emas di lokasi.
Setelah diproses, emas ilegal tersebut diduga diselundupkan ke Hong Kong menggunakan modus body strapping, yakni menempelkan emas pada bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan atau mendukung upaya penyelundupan.
Namun, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan secara utuh pola kerja jaringan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Polisi Sita Uang dan Dokumen Transaksi
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya peralatan yang diduga digunakan dalam pengolahan emas, uang tunai, serta dokumen transaksi dan perjanjian.
Dokumen tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar jaringan penyelundupan emas ilegal tersebut.
Bareskrim Polri juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan uang yang berkaitan dengan bisnis ilegal itu.
"Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan," kata Irhamni.
Bos Diduga Kabur ke Luar Negeri
Penyidikan kini tidak berhenti pada penangkapan R.
Polisi menduga GCZ telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri. Keberadaan warga negara China tersebut menjadi salah satu fokus pengejaran aparat.
Bareskrim menyatakan akan mengembangkan perkara untuk mencari kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong.
Selain mengejar para pelaku, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk membuka aliran dana sekaligus mengupayakan pengembalian aset yang berkaitan dengan perdagangan dan penyelundupan emas ilegal.
"Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong," tutur Irhamni.
Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka dugaan adanya jaringan perdagangan emas ilegal lintas negara yang memanfaatkan metode penyelundupan khusus untuk membawa komoditas keluar dari Indonesia.
Penyidik masih mendalami asal emas, nilai transaksi, jalur penyelundupan, serta pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Berita Terkait