Topikseru.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria melewati satu tahapan penting setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan untuk membawa regulasi tersebut ke pembicaraan tingkat II.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, Senin (21/9/2026).
"Pada hari ini, pembahasan rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak, dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat I," kata Nusron di Jakarta.
Dengan selesainya pembicaraan tingkat I, RUU Reforma Agraria akan memasuki pembicaraan tingkat II. Tahap tersebut berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Baleg DPR juga telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses ke tahap berikutnya. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan peserta rapat menyatakan persetujuan.
Pembahasan Tingkat I Telah Dituntaskan
Nusron mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat masing-masing dalam rapat pembahasan RUU Reforma Agraria.
Menurut dia, tidak ada fraksi yang menolak kelanjutan pembahasan rancangan regulasi tersebut.
"Sebagaimana telah kita dengarkan tadi secara bersama, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati rancangan Undang-Undang ini untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua, guna mengambil keputusan dalam rapat paripurna," ujar Nusron.
Pembicaraan tingkat I merupakan tahapan ketika DPR bersama pemerintah membahas substansi sebuah RUU sebelum memasuki proses pengambilan keputusan tingkat II.
Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, pemerintah diwakili antara lain oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta unsur kementerian dan lembaga terkait.
Sementara dari DPR, pembahasan dilakukan melalui Baleg dan Panitia Kerja (Panja) yang sebelumnya dibentuk untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) serta substansi rancangan regulasi.
Dari Konflik Agraria hingga Penyelesaian Sengketa
Perjalanan RUU Reforma Agraria tidak hanya membahas persoalan redistribusi tanah. Dalam pembahasan di Baleg, sejumlah isu yang berkaitan dengan konflik pertanahan turut menjadi perhatian.
Baleg sebelumnya menyebut RUU tersebut diarahkan untuk membantu menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Persoalan yang dibahas juga mencakup pengembalian hak masyarakat serta kebutuhan menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih jelas.
Salah satu persoalan yang muncul dalam pembahasan adalah hubungan lembaga penyelesaian sengketa agraria dengan lembaga peradilan.
Baleg menilai kedudukan dan kewenangan lembaga yang nantinya menangani konflik agraria perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan mekanisme peradilan yang sudah ada.
Isu lain adalah pelaksanaan restitusi tanah. Dalam pembahasan sebelumnya, legislator menekankan bahwa pengembalian tanah harus didasarkan pada bukti serta proses hukum agar kepastian hak atas tanah tetap terjaga.
RUU Reforma Agraria Segera Dibawa ke Paripurna
Setelah pembahasan tingkat I dinyatakan selesai, tahapan berikutnya berada di rapat paripurna DPR.
Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan RUU ini dapat dirampungkan sebelum 24 September 2026.
Laporan hasil pembahasan Panja kemudian menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di Baleg. Setelah persetujuan diberikan, RUU tersebut dapat diteruskan ke rapat paripurna.
Dengan demikian, status RUU pertanahan ini saat ini belum sama dengan undang-undang yang telah berlaku. Rancangan tersebut masih harus melalui pembicaraan tingkat II sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Ada 14 Bab dan 53 Pasal dalam RUU
Dalam perkembangan pembahasan terbaru, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria disebut memuat 14 bab dan 53 pasal.
Materinya diarahkan untuk memberikan kerangka pengaturan reforma agraria, termasuk penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria.
Pembahasan substansi tersebut berlangsung secara intensif dalam beberapa hari terakhir. Baleg dan pemerintah sebelumnya masih membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah sebelum seluruh pembahasan tingkat I diselesaikan.
Pada 21 September 2026, proses tersebut memasuki titik penting ketika seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Reforma Agraria untuk diteruskan.
Tahap Selanjutnya Ada di Rapat Paripurna
Nusron mengatakan pemerintah siap mengikuti tahapan berikutnya setelah pembicaraan tingkat I selesai.
Fokus pembahasan kini bergeser dari penyelesaian substansi bersama pemerintah dan Baleg menuju proses pengambilan keputusan di tingkat DPR.
Rapat paripurna nantinya menjadi forum pembicaraan tingkat II untuk menentukan apakah RUU Pengaturan Reforma Agraria akan disahkan menjadi undang-undang.
Bagi pemerintah dan DPR, tahapan tersebut menjadi kelanjutan dari proses legislasi yang sebelumnya telah membahas persoalan konflik agraria, restitusi tanah, kelembagaan penyelesaian sengketa hingga hubungan regulasi reforma agraria dengan aturan sektoral.
Hingga tahap pembicaraan tingkat I ini selesai, seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan untuk membawa RUU Reforma Agraria ke tahap berikutnya.
Berita Terkait