Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap perusahaan swasta tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan lain dalam perkara ATR/BPN.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
"Ya, ini posisinya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK memang telah menyampaikan bahwa pengembangan OTT ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan perkara HGB Summarecon.
KPK menduga terdapat penerimaan lain dan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan mutasi, promosi jabatan, serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Salah satu yang disebut dalam pengembangan perkara adalah pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.
Dalam penjelasan KPK sebelumnya, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin, salah satu pihak swasta yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik. Dari jumlah tersebut, Rp 1,8 miliar disebut diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.
Namun, angka dan dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Keterkaitan masing-masing pihak serta peruntukan uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan di Bandung Barat menjadi langkah lanjutan untuk mencari bukti yang dapat memperjelas dugaan tersebut.
Budi mengatakan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses penggeledahan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diperoleh.
"Jika sudah ada hasil penggeledahan, maka kami pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan," ujarnya.
Dengan demikian, belum ada informasi resmi mengenai dokumen, perangkat elektronik, catatan transaksi, atau barang lainnya yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.