Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap perusahaan swasta tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan lain dalam perkara ATR/BPN.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
"Ya, ini posisinya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK memang telah menyampaikan bahwa pengembangan OTT ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan perkara HGB Summarecon.
KPK menduga terdapat penerimaan lain dan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan mutasi, promosi jabatan, serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Salah satu yang disebut dalam pengembangan perkara adalah pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.
Dalam penjelasan KPK sebelumnya, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin, salah satu pihak swasta yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik. Dari jumlah tersebut, Rp 1,8 miliar disebut diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.
Namun, angka dan dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Keterkaitan masing-masing pihak serta peruntukan uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan di Bandung Barat menjadi langkah lanjutan untuk mencari bukti yang dapat memperjelas dugaan tersebut.
Budi mengatakan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses penggeledahan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diperoleh.
"Jika sudah ada hasil penggeledahan, maka kami pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan," ujarnya.
Dengan demikian, belum ada informasi resmi mengenai dokumen, perangkat elektronik, catatan transaksi, atau barang lainnya yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK-Cium-Suap-PT-BPA-dan-Jual-Beli-Jabatan.webp">
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan dugaan peran masing-masing pihak tersebut masih berada dalam proses hukum.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Pada 21 September, penyidik kembali mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan kemudian bergerak ke wilayah lain. Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Kini, pada 29 September, kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat menjadi lokasi terbaru yang digeledah.
KPK sejak awal pengembangan perkara menyatakan menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Salah satu jalur yang ditelusuri adalah dugaan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.
Karena itu, penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mencari bukti tambahan mengenai hubungan antara pihak swasta dan proses layanan pertanahan di ATR/BPN.
Untuk saat ini, KPK masih melakukan penyidikan. Hasil penggeledahan terbaru serta bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.