Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK-Cium-Suap-PT-BPA-dan-Jual-Beli-Jabatan.webp">
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan dugaan peran masing-masing pihak tersebut masih berada dalam proses hukum.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Pada 21 September, penyidik kembali mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan kemudian bergerak ke wilayah lain. Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Kini, pada 29 September, kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat menjadi lokasi terbaru yang digeledah.
KPK sejak awal pengembangan perkara menyatakan menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Salah satu jalur yang ditelusuri adalah dugaan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.
Karena itu, penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mencari bukti tambahan mengenai hubungan antara pihak swasta dan proses layanan pertanahan di ATR/BPN.
Untuk saat ini, KPK masih melakukan penyidikan. Hasil penggeledahan terbaru serta bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.