Rabu, 30 September 2026

KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan, Usut Dugaan Uang HGB ATR/BPN

Muchlis - Selasa, 29 September 2026 22:39 WIB
KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan, Usut Dugaan Uang HGB ATR/BPN
Foto: Antara
Arsip foto - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).

Berawal dari OTT KPK pada 14 September

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga:

KPK-Cium-Suap-PT-BPA-dan-Jual-Beli-Jabatan.webp">

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan dugaan peran masing-masing pihak tersebut masih berada dalam proses hukum.

Penggeledahan KPK Menyasar Sejumlah Lokasi

Setelah OTT, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Pada 21 September, penyidik kembali mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan kemudian bergerak ke wilayah lain. Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Kini, pada 29 September, kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat menjadi lokasi terbaru yang digeledah.

Kasus HGB Summarecon Berkembang ke Perkara Lain

Rangkaian penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon.

KPK sejak awal pengembangan perkara menyatakan menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Salah satu jalur yang ditelusuri adalah dugaan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.

Karena itu, penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mencari bukti tambahan mengenai hubungan antara pihak swasta dan proses layanan pertanahan di ATR/BPN.

Untuk saat ini, KPK masih melakukan penyidikan. Hasil penggeledahan terbaru serta bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
Nusron Muncul dan Buka Suara soal Korupsi ATR/BPN di KPK
Medan Berkomitmen Cegah Korupsi
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN