Topikseru.com - Pemerintah membuka kembali pembahasan mengenai definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu dikaji agar selaras dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Kajian tersebut mengemuka setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan perubahan definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Usulan itu telah dibahas Yusril bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Yusril menegaskan, ratifikasi UNCAC tidak membuat seluruh ketentuan konvensi tersebut otomatis berlaku langsung sebagai hukum nasional. Materinya perlu diselaraskan dengan sistem perundang-undangan Indonesia.
Baca Juga:
"Konvensi itu kan kita ratifikasi. Dia tidak berlaku langsung, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri," kata Yusril.
Menurut dia, persoalan utamanya terletak pada perbedaan cakupan perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam hukum nasional dan konvensi internasional tersebut.
Sejumlah tindakan yang masuk dalam cakupan UNCAC belum tentu dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebaliknya, terdapat pula perbedaan pengaturan terhadap perbuatan yang telah dikategorikan sebagai korupsi dalam hukum nasional.
Penyelarasan diperlukan agar ketentuan pidana, prosedur penegakan hukum, dan mekanisme pemulihan aset tidak berjalan dengan kerangka yang saling bertentangan.
"Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini," ujar Yusril.
Namun, pemerintah belum menetapkan rumusan baru yang akan digunakan. Pembahasan masih perlu dilakukan secara internal untuk menentukan ruang lingkup perubahan, termasuk batasan perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana korupsi.
Setelah kajian tersebut, pemerintah juga perlu menentukan jalur legislasi yang akan ditempuh. Yusril mengatakan revisi harus dibahas terlebih dahulu di lingkungan pemerintah sebelum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah dan DPR masih perlu menentukan apakah rancangan perubahan itu akan menjadi inisiatif pemerintah atau DPR.
Menurut Yusril, konvensi tersebut tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku seragam bagi seluruh negara peserta. Perumusan ketentuan pidana diserahkan kepada masing-masing negara dengan mengacu pada prinsip dan ketentuan yang tercantum dalam konvensi.
UNCAC mencakup sejumlah aspek pemberantasan korupsi, termasuk pemulihan aset, pencucian uang, penipuan, dan tindak pidana yang melibatkan sektor swasta. Konvensi tersebut juga menjadi salah satu landasan kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan korupsi.
Perbedaan cakupan itu membuat penyelarasan tidak cukup dilakukan dengan sekadar mengganti istilah atau menambahkan rumusan baru.
Pemerintah perlu mengkaji bagaimana setiap kategori perbuatan diterapkan dalam sistem hukum nasional, termasuk kaitannya dengan unsur pidana, pembuktian, dan kewenangan penegak hukum.
Di sisi lain, perubahan definisi juga membutuhkan rumusan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketentuan yang diperbarui perlu membedakan secara tegas antara perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tindakan yang harus ditangani melalui ketentuan hukum lainnya.
Prabowo juga menekankan bahwa unsur kerugian negara tetap perlu diperhatikan dalam pembahasan tersebut. Dengan demikian, penyelarasan terhadap UNCAC tidak serta-merta berarti menghapus unsur kerugian negara dari pengaturan tindak pidana korupsi.
Pemerintah perlu mengkaji hubungan antara kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, dan berbagai bentuk perbuatan yang tercakup dalam konvensi internasional tersebut.
Sikap Presiden itu menunjukkan bahwa usulan DEN masih berada dalam tahap kajian, bukan keputusan final untuk mengubah undang-undang. Rumusan yang nantinya diajukan masih harus melalui proses pembahasan dan legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, dokumen tersebut direncanakan akan diserahkan kepada DEN sebagai bahan kajian. Telaah itu dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat bagian-bagian regulasi nasional yang perlu diperiksa kembali setelah Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi tersebut.
Yusril menyayangkan kajian itu tidak banyak mendapat perhatian selama bertahun-tahun, hingga pembahasan mengenai definisi korupsi kembali mencuat.
Pemerintah kini menghadapi pekerjaan untuk menilai apakah temuan dalam telaah lama itu masih relevan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk perubahan KUHP dan KUHAP serta pembahasan RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, dokumen tersebut tidak otomatis menjadi dasar bagi rumusan revisi yang baru. Pemerintah tetap perlu menilai substansi dan relevansinya sebelum menyusun usulan perubahan.
Di satu sisi, penyesuaian dapat menjadi kesempatan untuk menutup celah pengaturan yang ditemukan dalam kajian hukum.
Di sisi lain, ketentuan yang terlalu luas atau tidak dirumuskan secara jelas berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kemungkinan perubahan definisi korupsi, tetapi juga pada cara pemerintah menjaga kepastian hukum, akuntabilitas penegakan hukum, dan perlindungan terhadap keuangan serta perekonomian negara.
Untuk saat ini, belum ada rumusan final maupun jadwal pengajuan revisi yang diumumkan dalam keterangan Yusril. Tahap berikutnya adalah pendalaman materi, pembahasan bersama pihak terkait, serta penentuan jalur legislasi sebelum perubahan undang-undang dapat diproses lebih lanjut.