Topikseru.com, Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Lebih rinci, Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (27/10/2026), sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas Pasti menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
Baca Juga:
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
OJK dan Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas gadai ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Satgas Pasti menyampaikan, penghentian kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal karena belum memperoleh izin usaha dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Berdasarkan catatan Satgas Pasti, lima gadai yang belum berizin berasal dari Sulawesi Tengah yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai. Sementara, terdapat satu gadai dari Sulawesi Utara yakni PT Solusi Intira Sejahtera.
Selanjutnya, tiga gadai belum berizin berasal dari Bali antara lain Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Sedangkan dua lainnya berasal dari Jawa Timur yakni Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora.
Di samping itu itu, Satgas Pasti menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.
Satgas Pasti menyampaikan pihaknya juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Satgas Pasti juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal.
Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.