Topikseru.com - Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mendapat pengamanan khusus.
Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga lapis pengamanan atau ring untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses persidangan. Skema tersebut mencakup pengamanan di ruang sidang, lingkungan pengadilan, hingga kawasan di luar gedung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan pengamanan akan melibatkan personel berseragam maupun petugas berpakaian sipil. Jumlah personel dan penempatannya disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
Baca Juga:
"Jadi pengamanan ini ada ring satu, ring dua, dan ring tiga. Di situ disesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan. Nantinya kami libatkan pengamanan terbuka dan tertutup," kata Alfian, Rabu (4/11/2026).
Pengamanan tersebut disiapkan menyusul agenda pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam dua perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ring pertama ditempatkan di dalam ruang sidang. Area ini menjadi titik utama pengamanan untuk memastikan proses pemeriksaan saksi dan jalannya persidangan tetap kondusif.
Ring kedua mencakup lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara ring ketiga ditempatkan di kawasan luar gedung untuk mengantisipasi potensi gangguan dari luar area pengadilan.
Menurut Alfian, pembagian tersebut bukan hanya untuk mengamankan kehadiran Jokowi, tetapi juga menjaga aktivitas persidangan agar tidak terganggu.
Sebelum menetapkan skema pengamanan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama pihak pengadilan telah menggelar koordinasi dan survei lokasi pada Selasa (3/11/2026).
Peninjauan dilakukan terhadap sejumlah titik, mulai dari ruang sidang utama, area sekitar gedung, hingga lokasi transit yang disiapkan bagi saksi dan terdakwa.
Selain itu, Satreskrim disiapkan sebagai satuan tugas penegakan hukum. Deteksi dini juga melibatkan jajaran Satintelkam dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi turut menyiapkan pengamanan tertutup untuk mendeteksi potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan keamanan.
Alfian menjelaskan, survei lokasi juga mencakup area yang akan digunakan untuk kebutuhan transit saksi dan terdakwa serta fasilitas penyiaran bagi media elektronik.
Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan persidangan dapat berjalan tertib, termasuk ketika perhatian publik dan media tertuju pada kehadiran mantan presiden tersebut.
Sidang perkara Roy Suryo dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Sementara persidangan yang menjerat Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Rencana menghadirkan Jokowi sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Dokter Tifa pada Kamis (29/10/2026).
Perwakilan JPU Tri Yanti Merlyn Christin saat itu menyampaikan permohonan menghadirkan Jokowi sebagai satu orang saksi di hadapan majelis hakim.
"Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo, Majelis, mohon izin. Satu orang saja, Majelis," kata Tri Yanti dalam persidangan.
Rencana serupa juga disampaikan JPU dalam sidang Roy Suryo pada Rabu (28/10/2026). Dalam perkara tersebut, Jokowi direncanakan hadir bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.
Dalam persidangan Roy Suryo pada 28 Oktober, JPU meminta majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan agenda sidang Dokter Tifa.
"Tapi kami memohon supaya persidangan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan," ujar JPU.
Majelis hakim kemudian menyetujui permohonan tersebut. Sidang Roy Suryo pun dijadwalkan berlangsung pada pagi hari, disusul persidangan Dokter Tifa pada siang hari.
Dengan dua agenda pemeriksaan dalam satu hari, kepolisian menyiapkan pengamanan berlapis untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas di sekitar pengadilan.
Kehadiran Jokowi diperkirakan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik ijazah yang selama ini berkembang dan berujung pada proses hukum. Namun, proses persidangan tetap menjadi ruang bagi majelis hakim untuk memeriksa keterangan saksi serta menilai bukti dan fakta hukum dari masing-masing pihak.