Minggu, 27 September 2026

Kasus Hutan Lindung Tele, JPU Tuntut Mantan Camat di Samosir 2 Tahun Penjara

Muchlis - Jumat, 04 Oktober 2024 18:16 WIB
Kasus Hutan Lindung Tele, JPU Tuntut Mantan Camat di Samosir 2 Tahun Penjara
Hutan Lindung Tele
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Waston Simbolon (55), eks Camat Harian, Kabupaten Samosir, dalam kasus dugaan korupsi pembukaan lahan kawasan hutan lindung Tele. JPU meminta majelis hakim memvonis mantan Camat Harian itu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10). Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Waston Simbolon membuka lahan kawasan hutan lindung Tele yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, dengan luas 519 hektare. Perbuatan terdakwa, kata JPU Ahmad Hawali, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. "Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ahmad. Selain pidana penjara, jaksa meminta terdakwa eks Camat Harian Waston Simbolon membayar denda sebesar Rp 100 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terdakwa bayar, maka menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ahmad dalam tuntutannya. Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa Waston Simbolon karena tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah menjadi terpidana dan terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Ahmad. Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan akan melanjutkan pada pekan depan. "Sidang akan lanjut pada Kamis (10/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," kata Hakim As'ad. Sebelumnya, perkara yang menyeret terdakwa Waston Simbolon ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32,74 miliar. Hal itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter