Sabtu, 26 September 2026

LAPK Desak Pertamina Jujur Soal BBM Langka di Medan

Agus Supratman - Rabu, 15 Juli 2026 15:42 WIB
LAPK Desak Pertamina Jujur Soal BBM Langka di Medan
Pertamina
Topikseru.com, Medan – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendesak PT Pertamina (Persero) dan pemerintah harus jujur untuk menyampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai penyebab sebenarnya antrean panjang dan terganggunya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sumatera Utara. “Antrean BBM di sejumlah SPBU hingga hari ini masih terus terjadi, menunjukkan bahwa persoalan pasokan dan distribusi belum sepenuhnya teratasi serta membutuhkan penjelasan dan langkah penanganan yang lebih konkret,” ujar Pimpinan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar dalam siaran pers yang diterima Topikseru di Medan pada Rabu (15/7/2026. Menurut Padian, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian kapan pasokan BBM kembali normal, tetapi juga berhak mengetahui penyebab sesungguhnya dari kondisi tersebut. Apakah dipicu oleh keterbatasan pasokan, kendala distribusi, pengelolaan stok, gangguan operasional, atau faktor lainnya. Keterbukaan informasi merupakan hak konsumen yang harus dipenuhi sebagai bagian dari pelayanan publik. Padian menilai, alasan meningkatnya konsumsi BBM akibat musim libur sekolah tidak dapat dijadikan penjelasan yang memadai atas terjadinya antrean panjang dan terganggunya pasokan BBM, khususnya di Kota Medan. “Jika lonjakan konsumsi memang dipicu oleh masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa liburan, maka tekanan terhadap pasokan semestinya lebih dominan terjadi di jalur lintas, kawasan wisata, maupun daerah tujuan perjalanan, bukan justru di pusat Kota Medan,” papar Padian. Karena itu, kata Padian, Pertamina harus jujur dan transparan mengungkap penyebab sebenarnya dari antrean BBM di Sumatera Utara serta menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Penjelasan yang terbuka sangat penting untuk menghilangkan spekulasi, mencegah keresahan masyarakat, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan distribusi BBM. Menurut Padian, antrean panjang di SPBU bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menjadi persoalan perlindungan konsumen. Masyarakat kehilangan waktu produktif, aktivitas ekonomi terganggu, biaya operasional meningkat, dan pelayanan publik ikut terdampak akibat sulitnya memperoleh BBM. Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat persoalan tata kelola pasokan dan distribusi tanpa memperoleh penjelasan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” ketus Padian. Pertamina dan pemerintah juga harus menjelaskan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat dan tidak membiarkan konsumen mengantre berjam-jam tanpa kepastian kapan BBM akan tersedia. Oleh karena itu, setiap SPBU perlu menyampaikan informasi secara terbuka mengenai jadwal kedatangan dan ketersediaan BBM. Sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus-menerus menunggu tanpa kejelasan. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan yang layak serta bentuk penghormatan terhadap hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pemerintah tidak boleh memandang antrean dan terganggunya pasokan BBM di Kota Medan dan wilayah sekitarnya semata-mata sebagai persoalan lokal. Peristiwa ini harus dilihat sebagai peringatan atas potensi persoalan nasional dalam tata kelola energi. Pengalaman menunjukkan bahwa berbagai gangguan layanan publik kerap diawali dari satu daerah sebelum kemudian muncul di wilayah lain. Apa yang hari ini terjadi di Sumatera Utara dapat menjadi indikator adanya kerentanan dalam sistem pasokan dan distribusi nasional. Jangan sampai kondisi yang saat ini terlihat sebagai persoalan daerah pada akhirnya berkembang menjadi persoalan nasional yang berpindah antarwilayah dan antarpulau. Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan ketahanan distribusi BBM nasional agar masyarakat di daerah lain tidak mengalami situasi yang sama. Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pemerintah daerah, didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila terdapat kendala dalam rantai pasok maupun distribusi, langkah perbaikan harus segera dilakukan agar kondisi serupa tidak terus berulang. Rakyat tidak membutuhkan alasan yang berubah-ubah, rakyat membutuhkan BBM yang tersedia, pelayanan yang pasti, dan informasi yang jujur. Tidak boleh ada masyarakat yang dipaksa mengantre berjam-jam tanpa mengetahui kapan BBM akan tersedia. Jika memang terdapat kendala dalam pasokan maupun distribusi, sampaikan apa adanya kepada publik. Kejujuran dan transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak konsumen Antrean BBM, kata Padian, yang terus berulang tidak boleh dianggap sebagai kondisi yang normal. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pertamina dan pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pasokan dan distribusi BBM. “Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar hak-hak konsumen terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan energi nasional dapat dipulihkan,” tutur Padian.

Sumber
:
Berita Terkait
Perkuat Tanggul Rob Medan Labuhan, Pertamina Tanam 200 Mangrove di Pesisir Nelayan Indah
Zona Bahaya Menyusut, Pertamina Sumbagut Pacu Pemulihan Ekonomi Pasca-Erupsi Sinabung
Target Rekor MURI, Pertamina Gelar Aksi Masak Serentak 8.100 Porsi di 9 Kota
Heboh Syarat Tunjukkan STNK Beli BBM Subsidi Resmi Dibatalkan Pertamina
Harga BBM Pertamina September 2026 Naik, Ini Daftar Lengkap di Sumut dan Aceh
HUT ke-81 RI, Pertamina Gelar Promo Tarik Benang dan Tebus Murah