Topikseru.com,
Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga akhirnya meluruskan simpang siur informasi terkait isu kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perseroan menegaskan bahwa syarat tersebut bukanlah kebijakan yang berlaku secara nasional.
Langkah tegas diambil manajemen dengan menghentikan secara total rencana mekanisme pengawasan lokal yang sempat digagas di wilayah Sumatera Selatan tersebut, guna menjaga kepastian hukum serta kenyamanan masyarakat konsumen.
Satu Pintu Kebijakan BBM Subsidi
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa seluruh tata cara distribusi BBM subsidi di tanah air tetap berpedoman penuh pada regulasi nasional yang digariskan oleh regulator.
"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," tegas Kitty dalam keterangan resminya, Jumat.
Merespons keresahan publik di berbagai daerah akibat kesalahpahaman informasi yang meluas, pihak korporasi langsung menginstruksikan pembatalan skema tersebut di tingkat regional.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," jelasnya.
Pertamina Patra Niaga menjamin setiap penyesuaian prosedur penyaluran energi bersubsidi akan selalu melalui tahapan koordinasi intensif bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait sebelum diterapkan ke masyarakat.
Fokus Digitalisasi QR Code dan Penertiban 900 SPBU
Alih-alih menerapkan pemeriksaan dokumen manual yang berpotensi memicu antrean di SPBU, Pertamina Patra Niaga memperkuat keandalan sistem digital melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
Metode ini dinilai jauh lebih efektif untuk memastikan kuota BBM subsidi tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, pengawasan di rantai pasok hilir terus ditingkatkan. Sejak Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga tercatat telah memberikan tindakan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah Indonesia yang terindikasi melakukan pelanggaran operasional.
Sanksi berefek jera disiapkan bagi pengelola SPBU yang terbukti memfasilitasi penyelewengan BBM subsidi, mulai dari teguran tertulis, skorsing pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Penindakan hukum juga terus dilancarkan melalui kolaborasi erat bersama aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Berita Terkait