Topikseru.com,
Medan - Pemerintah Kota Medan menegaskan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat kecamatan tidak boleh dibatasi dengan sistem kuota. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas atau Rico Waas meminta seluruh jajaran kecamatan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Rico saat menghadiri kegiatan Sapa Warga dan Gotong Royong di Medan, Sabtu. Ia mengatakan, kebijakan pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan dibuat untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan.
Menurut Rico, setiap warga memiliki hak untuk mengurus dokumen kependudukan di kecamatan tanpa dibatasi jumlah pemohon setiap harinya.
"Tidak ada pembatasan ngurus-ngurus di kecamatan, layani masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada," kata Rico Waas.
Rico Waas Larang Kecamatan Terapkan Sistem Kuota
Rico secara khusus menyoroti praktik pembatasan jumlah warga yang dapat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) dalam satu hari.
Dia menegaskan tidak boleh ada ketentuan internal yang menetapkan, misalnya, hanya sejumlah warga yang diperbolehkan mengurus dokumen kependudukan di kecamatan.
Menurut Rico, pembatasan semacam itu justru bertentangan dengan tujuan pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang mudah dan dekat dengan masyarakat.
"Jadi tidak ada batas-batasan ya, hari ini mesti berapa yang harus diurus, berapa kuotanya. Enggak ada itu, itu melanggar aturan," tegasnya.
Kebijakan tersebut mencakup pelayanan administrasi kependudukan yang dapat diberikan melalui jajaran pemerintah kecamatan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pelayanan Adminduk Harus Mempermudah Warga
[caption id="attachment_53763" align="alignnone" width="1200"]

Ilustrasi - Petugas melakukan perekaman data KTP Digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. Foto: Antara[/caption]
Rico mengatakan pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan merupakan salah satu upaya Pemkot Medan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Dengan pelayanan yang lebih dekat, warga tidak harus selalu mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang tersedia di tingkat kecamatan.
Karena itu, ia meminta jajaran pemerintah kecamatan tidak membuat prosedur tambahan yang dapat menyulitkan masyarakat.
"Jangan dipersulit. Kita buat di kecamatan untuk mempermudah masyarakat. Biar pengurusan administrasi kependudukan tidak hanya di Discapil," ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus berjalan seiring dengan kemudahan akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan.
Instruksi Disampaikan Setelah Terima Keluhan Warga
Penegasan Wali Kota Medan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima aspirasi dari masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Rico meminta jajaran terkait segera memastikan tidak ada kecamatan yang menerapkan pembatasan pengurusan dokumen kependudukan di luar ketentuan.
Dia juga mengingatkan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Rico, pengurusan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari pelayanan dasar pemerintah sehingga masyarakat tidak seharusnya menghadapi hambatan yang tidak diperlukan.
Warga Diminta Laporkan Jika Pelayanan Dipersulit
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan, Rico membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aparatur Pemkot Medan yang tidak memberikan pelayanan sesuai aturan.
Rico Waas meminta warga tidak ragu menyampaikan keluhan apabila menemukan pembatasan atau perlakuan yang dinilai menghambat proses administrasi kependudukan.
"Laporkan kepada saya. Saya akan tindak," kata Rico.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Pemkot Medan ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan berlangsung tanpa diskriminasi dan tidak dibatasi oleh kuota yang tidak memiliki dasar aturan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan adminduk secara lebih mudah, sementara jajaran kecamatan diminta menjalankan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait