Topikseru.com,
Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait rencana pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena nantinya menyangkut status ribuan guru PPPK di Kota Medan, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami menunggu Juknis-nya," ujar Rico Waas di Medan, Rabu (19/8/2026).
Pemko Medan Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pusat
Rico memastikan Pemko Medan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai perubahan status guru PPPK.
Menurut dia, pemerintah daerah pada prinsipnya akan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, implementasinya tetap perlu dikaji agar sesuai dengan regulasi yang nantinya diterbitkan.
"Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita akan jalankan. Namun semua hal tersebut akan kita periksa semuanya," kata Rico.
Dengan demikian, pengalihan status guru PPPK di Medan belum langsung diterapkan karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan.
Pemko Medan juga akan memeriksa berbagai aspek aturan setelah kebijakan tersebut mulai diimplementasikan, termasuk dampaknya terhadap administrasi dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Guru PPPK Akan Beralih Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Rencana pengalihan status tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dia mengatakan pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.
Kebijakan tersebut juga mencakup guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Mereka direncanakan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu disebut memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Ada Ribuan Guru PPPK di Kota Medan
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan menunjukkan jumlah guru dan pegawai PPPK dengan status paruh waktu maupun penuh waktu cukup besar.
Tercatat terdapat 717 PPPK paruh waktu di Kota Medan. Sementara jumlah PPPK penuh waktu mencapai sekitar 4.500 orang.
Angka tersebut membuat penerapan kebijakan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat akan memiliki dampak cukup besar terhadap tata kelola kepegawaian di Kota Medan.
Namun, mekanisme teknis mengenai proses peralihan, administrasi kepegawaian, pembiayaan, hingga pelaksanaan kebijakan di daerah masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pemko Medan Menanti Aturan Teknis
Rico menegaskan Pemko Medan tidak akan mengambil langkah berdasarkan asumsi sebelum seluruh aturan diterbitkan.
Pemerintah daerah akan terlebih dahulu mempelajari juknis dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengalihan status guru PPPK.
Sikap tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun ketidakjelasan bagi para guru yang terdampak.
Dengan adanya kepastian aturan, Pemko Medan selanjutnya dapat menyesuaikan kebijakan daerah dengan keputusan pemerintah pusat terkait masa depan status kepegawaian guru PPPK.
Berita Terkait