Sabtu, 07 November 2026

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Aceh

Agus Supratman - Sabtu, 07 November 2026 13:09 WIB
Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Aceh
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui tanah wakaf Blang Padang dikembalikan untuk Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Topikseru.com, Banda Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui tanah wakaf Blang Padang dikembalikan untuk Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

"Terhadap lahan Blang Padang itu, Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk, beliau setuju lahan Blang Padang itu dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan wakaf dari Sultan Iskandar Muda," kata Yusril di Aceh Besar, Jumat (6/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yusril pada konferensi pers terkait bentrokan aparat TNI/Polri dengan masyarakat di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, di ruang VIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Baca Juga:

Terkait tanah Blang Padang ini, kata Yusril, setelah semua proses penyelesaiannya final maka nantinya diserahkan kepada takmir Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir wakaf.

"Dan Pemerintah Aceh sebagai wakid, meneruskan wakaf yang dilakukan oleh Sultan Iskandar Muda sekitar 400 tahun yang lalu itu. Tapi, ini prosesnya sedang diselesaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu proses penyelesaian adalah dilakukan pengukuran ulang atas lahan Blang Padang tersebut. Kemudian harus ada penetapan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh mengenai status tanah wakafnya.

Selain itu, adanya pencabutan dari surat keputusan Menteri Keuangan mengenai status lahan Blang Padang yang sekarang ini merupakan barang milik negara, yang pengelolaannya pada Kementerian Pertahanan cq Kodam Iskandar Muda sebagai tanah hak pakai.

"Nah, kalau semuanya sudah dikembalikan, tentu kembali statusnya menjadi tanah wakaf ya," katanya.

Di sisi lain, lanjut Yusril, pemerintah juga sudah sepakat memberikan lahan yang baru untuk Kementerian Pertahanan melalui dana APBN sebagai pengganti tanah Blang Padang tersebut.

"Jadi, supaya masyarakat Aceh pahami bahwa kami tidak diam. Kami bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi mohon sabar karena ini perlu waktu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama persoalan Blang Padang bisa selesai," kata Yusril.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, yakni Blang Padang.

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, itu.

Disampaikan bahwa berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau setelah tsunami Aceh, telah dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Tanah Blang Padang Dikembalikan Sebagai Harta Wakaf Aceh

enteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan sebagai aset negara ataupun kementerian tertentu.

Dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Jakarta, Kamis (15/10), ia menyebut kesepahaman itu dimiliki Kemenko Kumham Imipas setelah melakukan koordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait.

"Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan penyelesaian sengketa tanah Blang Padang tidak hanya menyangkut aspek administrasi negara, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai wakaf.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap menghormati prinsip syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum nasional.

Ia menuturkan pemerintah ingin memastikan status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh seluruh pihak.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah.

Dia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan tanah Blang Padang.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga merencanakan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

"Rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi guna menuntaskan proses pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Selain sengketa tanah Blang Padang, dalam kesempatan itu Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan dua persoalan strategis lainnya yang sedang dihadapi Aceh, yakni masalah bendera Aceh serta dana otonomi khusus (otsus).

Zulfadhli berharap ketiga persoalan tersebut dapat diselesaikan serta proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat segera diundangkan guna memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.

Mengenai persoalan bendera Aceh, Yusril menyampaikan isu tersebut merupakan salah satu persoalan krusial yang perlu diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UUPA.

Pemerintah, sambungnya, akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

Sementara itu, dirinya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan dana otonomi khusus di Aceh melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.

"Semuanya harus kami carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional," ujar Yusril.

Menko berharap pembahasan ketiga isu strategis tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, sekaligus mendukung penyelesaian perubahan UUPA yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.

Dia turut menyampaikan harapan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif.

Ditegaskan bahwa pemerintah ingin perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi momentum untuk memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Ada Pengerahan Prajurit TNI Besar-besaran, Menko Yusril Jelaskan Situas Jakarta
Mualem Desak Pemerintah Pusat Segera Bereskan 3 Persoalan Aceh: Dana Otsus, Tanah Blang Padang hingga Bendera
Yusril Kaji Revisi UU Tipikor, Definisi Korupsi Bakal Diselaraskan dengan UNCAC
Yusril Dorong Tanah Blang Padang Kembali Jadi Wakaf Kesultanan Aceh, Ini Langkah Hukumnya
Konser Israel Houghton di Jakarta Dilarang Pemerintah, Tiket Diminta Refund